Silmy Karim Menangis di Sidang Kasus Dugaan Pemerasan WNA, Minta Dibebaskan dari Tahanan

Suasana sidang eksepsi Silmy Karim terkait dugaan pemerasan izin tinggal WNA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/11/2026). (Foto: Istimewa)

JAKARTA | gatradaily.com – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menangis saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Silmy meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa dan memerintahkan dirinya dikeluarkan dari tahanan.

Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Dalam persidangan, Silmy mengaku masih memiliki keinginan untuk kembali mengabdi kepada bangsa dan negara apabila nantinya dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim.

“Apabila Majelis Hakim pada akhirnya menyatakan saya tidak bersalah, saya siap kembali mengabdikan pengalaman saya untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata Silmy saat membacakan eksepsi.

Suasana persidangan menjadi emosional ketika Silmy menyinggung keluarganya. Sambil menangis, ia menyampaikan terima kasih kepada anak-anak dan keluarganya yang turut merasakan beratnya persoalan hukum yang tengah dihadapinya.

“Kepada anak-anak dan keluarga saya yang menanggung beban perkara ini bersama saya, saya sampaikan terima kasih atas kesabaran dan doa,” ucapnya.

Dalam nota perlawanannya, Silmy meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum.

Ia juga meminta agar majelis hakim memerintahkan jaksa segera mengeluarkannya dari tahanan setelah putusan sela dibacakan.

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan saya dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan. Mengabulkan permohonan lain sebagaimana dimohonkan dalam nota perlawanan Tim Penasihat Hukum saya,” ujar Silmy.

Meski demikian, Silmy menyerahkan sepenuhnya keputusan atas eksepsi tersebut kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Silmy Karim menerima uang sebesar Rp 1,2 miliar dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan dokumen izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam perkara ini, Silmy didakwa bersama sejumlah pejabat dan pegawai Ditjen Imigrasi.

Mereka di antaranya Saffar Muhammad Godam selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, serta Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.

Selain itu, terdapat Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal, dan Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS.

Jaksa menduga para terdakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap dugaan praktik pemerasan dilakukan dengan cara memperlambat, mempersulit, hingga tidak menerbitkan dokumen keimigrasian yang diajukan pemohon.

Praktik tersebut diduga menyasar biro jasa maupun perusahaan yang menjadi penjamin warga negara asing.

“Memaksa seseorang yaitu memaksa dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian,” kata jaksa dalam dakwaannya.

Sejumlah layanan keimigrasian diduga menjadi sasaran pungutan tidak resmi. Mulai dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), hingga pengurusan alih status izin tinggal (ALTUS).

Jaksa menyebut besaran pungutan berbeda-beda, bergantung pada jenis dokumen yang diurus.

Untuk pengurusan alih status dari ITK menjadi ITAS, pemohon diduga dimintai uang sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per permohonan.

Sementara itu, pengurusan alih status dari ITAS menjadi ITAP diduga dikenai pungutan antara Rp 2,5 juta hingga Rp 8 juta per pemohon.

Dari dugaan praktik tersebut, jaksa menyebut total uang yang terkumpul mencapai Rp 168.972.869.091 atau sekitar Rp 168,9 miliar.

Atas perkara tersebut, Silmy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup