Pemerintahan

GMPI Desak Ombudsman dan Ditjen Pemasyarakatan Sidak Lapas Probolinggo

PROBOLINGGO | gatradaily.com – DPD Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Probolinggo Raya mendesak Ombudsman RI dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Pas Kemenimipas) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIB Probolinggo.

Desakan itu muncul menyusul informasi yang diterima GMPI terkait dugaan masih adanya penggunaan telepon seluler (HP) secara ilegal oleh warga binaan di dalam lapas.

Ketua GMPI Probolinggo Raya, A Dhani, mengatakan keberadaan HP ilegal di dalam lapas perlu menjadi perhatian serius. Terlebih, jika perangkat tersebut diduga digunakan untuk aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Kalau benar warga binaan masih leluasa menggunakan HP secara ilegal, ini bukan persoalan sederhana. Apalagi kalau alat komunikasi tersebut digunakan untuk menjalankan bisnis narkoba dari dalam lapas,” kata Dhani, Rabu (7/10/2026).

Menurut Dhani, informasi mengenai dugaan penggunaan HP oleh warga binaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan langsung. Ia menilai pemeriksaan tidak cukup hanya mengandalkan laporan internal lapas.

GMPI meminta Ombudsman RI turun untuk melihat aspek pelayanan publik dan pengawasan di Lapas Kelas IIB Probolinggo. Sementara Ditjen Pemasyarakatan diminta memeriksa sistem keamanan dan pengawasan yang diterapkan di lapas tersebut.

“Ombudsman dan Ditjen Pemasyarakatan harus turun sendiri. Lakukan sidak mendadak, periksa blok hunian, kamar warga binaan, jalur masuk barang, sistem pemeriksaan, sampai mekanisme pengawasan petugas,” ujarnya.

Dhani mengatakan pemeriksaan juga perlu menelusuri asal-usul HP apabila ditemukan dalam sidak. Menurutnya, penyitaan perangkat saja tidak cukup.

“Kalau ditemukan HP, jangan cuma disita. Telusuri. Periksa secara digital sesuai prosedur hukum. Apakah digunakan untuk komunikasi biasa, transaksi narkotika, atau justru mengendalikan jaringan dari dalam lapas. Semua harus dibuka berdasarkan bukti,” katanya.

Ia juga meminta evaluasi dilakukan terhadap seluruh rantai pengamanan, termasuk prosedur pemeriksaan barang dan makanan, sistem kunjungan hingga pengawasan petugas.

“Kalau HP bisa masuk dan digunakan secara berulang, pertanyaannya adalah bagaimana sistem pengamanannya? Siapa yang bertugas melakukan pemeriksaan? Apakah ada kelalaian atau justru ada pembiaran? Ini yang harus dijawab melalui pemeriksaan,” tutur Dhani.

GMPI menegaskan tidak ingin informasi mengenai dugaan penggunaan HP ilegal maupun aktivitas narkotika di dalam lapas hanya menjadi polemik. Mereka meminta dugaan tersebut dibuktikan melalui pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak ingin hanya berteriak di luar. Kami ingin lembaga yang memiliki kewenangan turun dan memeriksa. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik bahwa tidak ditemukan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ditutup-tutupi dan harus ada tindakan,” tegasnya.

Selain penggunaan HP, GMPI meminta pemeriksaan mencakup potensi peredaran narkotika, sistem kunjungan, pemeriksaan barang bawaan, pengawasan petugas serta mekanisme pengaduan warga binaan.

Dhani berharap sidak dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya agar kondisi yang diperiksa benar-benar mencerminkan situasi faktual di dalam lapas.

“Lapas harus steril dari narkoba dan alat komunikasi ilegal. Kalau ada celah, harus segera ditutup. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui setelah persoalannya menjadi besar,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas IIB Probolinggo terkait desakan dan dugaan yang disampaikan GMPI tersebut.(ze)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup