Satresnarkoba Polres Pasuruan Ungkap 219 Kasus Narkoba, Sita 6,2 Kg Sabu
PASURUAN | gatradaily.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap 219 kasus narkotika sepanjang semester I 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 300 orang sebagai tersangka.
Kasatnarkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin mengatakan, polisi menyita barang bukti sabu seberat 6.266,15 gram atau sekitar 6,2 kilogram.
“Pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan,” kata Ali, Kamis (24/9/2026).
Selain sabu, polisi mengamankan 107.289 butir obat keras berbahaya.
Atas capaian tersebut, Satresnarkoba Polres Pasuruan menerima penghargaan dari Polda Jawa Timur pada 29 Juli 2026. Polres Pasuruan meraih peringkat pertama kategori Polres Tipe A untuk barang bukti terbanyak dan peringkat ketiga untuk pengungkapan kasus terbanyak selama semester I 2026.
Salah satu pengungkapan terjadi pada Juni 2026. Dalam waktu kurang dari 10 hari, Tim 1, 2, 3, dan 5 Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap empat TKP dan menangkap lima orang yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika Surabaya-Madura.
Dari rangkaian kasus tersebut, polisi menyita 391,298 gram sabu.
Salah satunya terjadi di Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang Wetan, pada 13 Juni 2026. Polisi menangkap RPD (37), warga Surabaya, dan HP (30), warga Bangkalan.
Dari kedua tersangka, polisi menyita 159,585 gram sabu yang dikemas dalam lima plastik, dua ponsel, serta satu mobil Toyota Sigra.
Ali mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi sabu di sekitar Exit Tol Bangil atau kawasan PIER.
Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga menemukan kendaraan yang diduga digunakan pelaku. Setelah dilacak, kendaraan tersebut ditemukan di wilayah Gondang Wetan.
Saat akan diamankan, salah satu pelaku disebut sempat melawan dan berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan keduanya.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pasuruan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII ke-50 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(syn)
























