Kades di Pasuruan Digerebek Warga Bersama Perempuan, Ratusan Warga Tuntut Mundur

Kades Rejoso Kidul, Pasuruan, HS, saat didatangi warga di sebuah rumah kos di Kota Pasuruan.

PASURUAN | gatradaily.com – Kepala Desa (Kades) Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, berinisial HS, didatangi warga saat berada di sebuah rumah kos di Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. HS disebut berada di lokasi bersama seorang perempuan yang bukan istrinya.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam. Warga mendatangi rumah kos tersebut setelah mendapat informasi mengenai keberadaan HS di sana.

HS diketahui masih aktif menjabat sebagai kepala desa dan telah berkeluarga. Sementara perempuan yang bersamanya juga disebut telah memiliki suami.

Setelah didatangi warga, HS bersama perempuan tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan oleh suami perempuan tersebut kepada polisi.

Kasus tersebut kemudian memicu aksi warga Desa Rejoso Kidul. Ratusan warga menggelar unjuk rasa di Balai Desa Rejoso Kidul pada Selasa malam.

Dalam aksi tersebut, warga menuntut HS mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa. Warga menilai dugaan hubungan tersebut telah mencoreng nama baik desa dan berdampak terhadap rumah tangga warga.

Selain meminta HS mundur, warga juga mendesak agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaedi mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

“Masih dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui secara jelas kronologi dan fakta-fakta kejadian,” kata Junaedi. Rabu (16/9/2026).

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami laporan yang telah diterima polisi, termasuk kejadian di rumah kos tersebut.

Sementara itu, Camat Rejoso Cahyo Fajar Rahmanto mengatakan tuntutan warga terkait pengunduran diri HS akan diteruskan kepada Bupati Pasuruan.

“Tuntutan warga akan kami sampaikan kepada Bupati Pasuruan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon.

Terkait proses hukum, pihak kecamatan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

Hingga kini, belum ada keputusan mengenai status HS sebagai kepala desa. Proses pemeriksaan terhadap HS dan perempuan tersebut di Polres Pasuruan Kota juga masih berlangsung.(syn/joko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup