PASURUAN | gatradaily.com – Upaya mediasi dalam sengketa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, tidak mencapai kesepakatan.
Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, S.H., menolak seluruh resume perdamaian yang diajukan pihak penggugat. Perkara tersebut selanjutnya akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Bangil.
Nofi mengatakan, penolakan terhadap tawaran perdamaian tersebut didasarkan pada keyakinan pihak tergugat bahwa gugatan yang diajukan tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, pelaksanaan PTSL di Desa Randupitu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Pasuruan yang telah disahkan dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku di Kabupaten Pasuruan.
“Perbup itu sudah disahkan dan dilaksanakan sesuai daerah Kabupaten Pasuruan, jadi tidak bisa disamakan dengan cara lain,” kata Nofi seusai proses mediasi, Selasa (21/7/2026).
Terkait tuntutan pengembalian uang yang diajukan dalam perkara tersebut, Nofi menyebut panitia dan kepala desa tidak memiliki kewajiban mengembalikan dana selama proses PTSL masih berjalan sesuai tahapan.
“Kami dari panitia dan kepala desa karena disuruh mengembalikan, kami tidak bisa karena program itu sudah berjalan sesuai tahap demi tahap,” ujarnya.
Nofi menjelaskan, pengembalian dana dapat dilakukan apabila pemohon secara resmi menarik berkas pengurusan PTSL dan memilih mengurus sertifikat tanah secara mandiri.
“Kecuali pemohon itu menarik berkas, baru panitia mengembalikan uang itu. Tatkala itu tidak ditarik, tidak diambil, berkas berjalan, apalagi sampai sekarang sudah mau selesai,” katanya.
Ia menilai proses yang dilakukan panitia PTSL dan pemerintah desa telah berjalan sesuai prosedur. Nofi juga menyebut tidak ada pemohon lain yang menyampaikan keberatan selama proses tersebut berlangsung.
“Artinya, yang dilakukan panitia maupun kepala desa itu sudah sesuai, jadi enggak ada kewajiban untuk mengembalikan,” ujarnya.
Menurut Nofi, apabila ada pemohon yang merasa keberatan dan memilih mencabut berkas untuk mengurus PTSL secara mandiri, maka dana yang telah diserahkan akan dikembalikan kepada pemohon yang bersangkutan.
“Misal pemohon saya keberatan, ‘Pak panitia, tolong saya keberatan, dicabut berkas saya, tidak jadi mengurus PTSL, saya akan mengurus mandiri’, baru itu uang kembali dan normatif berarti penerima manfaat langsung, bukan orang lain,” jelasnya.
Dengan gagalnya mediasi, pihak tergugat menyatakan siap menghadapi pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Bangil. Kuasa hukum kepala desa juga menyatakan akan membuktikan bahwa pelaksanaan PTSL di Desa Randupitu telah berjalan sesuai ketentuan.
Perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan pokok perkara untuk menguji dalil-dalil yang diajukan masing-masing pihak di hadapan majelis hakim.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak penggugat mengenai gagalnya proses mediasi dan penolakan terhadap resume perdamaian tersebut.(syn)





