PASURUAN | gatradaily.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, tetap berjalan meski tengah menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil.

Program tersebut memasuki tahapan penelitian dan verifikasi berkas oleh tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan. Selasa (23/6/2026).

Proses ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum data fisik dan yuridis diumumkan kepada masyarakat.

Pantauan di Balai Desa Randupitu menunjukkan aktivitas verifikasi berlangsung sejak pagi. Tim BPN bersama perangkat desa dan panitia PTSL melakukan pencocokan dokumen permohonan warga guna memastikan kelengkapan administrasi dan kesesuaian data.

Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, mengatakan pihaknya berkomitmen menuntaskan program tersebut karena dinilai sangat dibutuhkan masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

“Tim dari BPN mulai bekerja sejak pagi. Kami berupaya menyelesaikan seluruh tahapan sebaik mungkin, bahkan sampai malam,” kata Fuad saat ditemui di Balai Desa.

Menurutnya, proses yang saat ini berjalan merupakan hasil kerja panjang panitia PTSL dan kelompok masyarakat (Pokmas) yang selama ini melakukan pendataan dan penyusunan berkas warga.

Fuad menyebut program PTSL menjadi harapan banyak warga karena memberikan kemudahan dalam pengurusan sertifikat tanah dengan biaya yang lebih terjangkau dibandingkan proses reguler.

Terkait gugatan yang sedang berproses di PN Bangil, Fuad menegaskan hal itu tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat maupun pelaksanaan program PTSL.

“Pelaporan ke PN Bangil tidak banyak berdampak terhadap kinerja tim. Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal,” ujarnya.

Ia memastikan pemerintah desa tetap fokus menyelesaikan tahapan PTSL, sementara penanganan perkara hukum telah diserahkan kepada kuasa hukumnya.

“PTSL di Randupitu tetap jalan terus. Fokus kami saat ini menyelesaikan program untuk masyarakat,” pungkasnya.(syn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *