PASURUAN | gatradaily.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Poros Tengah Pasuruan menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Agama (PA) Kota Pasuruan, Senin (13/4/2026).

Mereka menyuarakan penolakan terhadap dugaan praktik “saksi settingan” dalam perkara perceraian.

Aksi diwarnai orasi yang menegaskan bahwa kehadiran massa bukan untuk melawan hukum, melainkan untuk membela tegaknya keadilan. Pernyataan tersebut menjadi pesan utama dalam demonstrasi yang berlangsung sejak pagi hari.

Salah satu orator, Zainal, menilai praktik saksi bayaran berpotensi merusak proses peradilan serta berdampak pada masa depan anak.

Ia menyebut perceraian seharusnya menjadi jalan terakhir, bukan keputusan yang dipengaruhi keterangan tidak benar di ruang sidang.

Dalam aksinya, massa menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pengadilan Agama Kota Pasuruan.

Pertama, meminta pemeriksaan ulang terhadap kualitas dan kredibilitas saksi dalam setiap perkara perceraian.

Kedua, mendesak penindakan hukum terhadap pihak yang memberikan keterangan palsu maupun pihak yang menyuruhnya.

Ketiga, mendorong pembukaan posko pengaduan khusus bagi korban saksi palsu dengan jaminan perlindungan identitas pelapor.

Selain itu, massa juga menyuarakan lima poin desakan tambahan. Mereka meminta penghentian praktik saksi bayaran dalam sidang cerai yang dinilai merusak keadilan. Massa juga menekankan agar majelis hakim lebih aktif menggali kebenaran materiil sesuai ketentuan SEMA Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022.

Selanjutnya, massa mendesak dilakukan audit dan eksaminasi terhadap putusan perceraian yang diduga mengandung rekayasa.

Penegakan hukum terhadap pemberi keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP juga menjadi tuntutan. Selain itu, mereka meminta dibukanya kanal pengaduan masyarakat dengan perlindungan terhadap pelapor.

Koordinator aksi, Saiful M-Bara, menyebut demonstrasi tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan keluarga di Pasuruan.

Ia berharap Pengadilan Agama tetap menjadi tempat terakhir bagi pencari keadilan.

Aksi yang berlangsung pukul 09.00 hingga 11.30 WIB itu berjalan tertib dengan pengawalan aparat kepolisian dari Polres Pasuruan Kota.

Hingga aksi berakhir, tidak ada perwakilan Pengadilan Agama Kota Pasuruan yang menemui massa.

Usai berunjuk rasa, massa melanjutkan aksi ke Gedung DPRD Kota Pasuruan untuk menyampaikan tuntutan serupa.(syn/afd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *