6,1 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Pasuruan, Nilainya Rp 9,3 Miliar
PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan periode September 2025 hingga Mei 2026.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 6.153.566 batang rokok tanpa pita cukai dengan berat sekitar 8,7 ton serta 3.007,2 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan berat sekitar 3 ton.
Secara keseluruhan, barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan mencapai 11,7 ton dengan nilai barang sebesar Rp 9,39 miliar.
Dari penindakan tersebut, potensi kerugian penerimaan negara dari cukai diperkirakan mencapai Rp 4,66 miliar.
Pemusnahan secara simbolis dilakukan di halaman Kantor Bupati Pasuruan, Kamis (24/9/2026).
Selanjutnya, seluruh barang milik negara (BMMN) berupa BKC ilegal tersebut dibawa ke PT Hijau Alam Nusantara di Ngoro, Mojokerto, untuk dimusnahkan dengan metode yang disebut ramah lingkungan.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran di bidang cukai.
Menurut dia, pemberantasan BKC ilegal juga membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat.
“Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, merupakan permasalahan serius yang berdampak luas. Baik terhadap penerimaan negara, iklim usaha yang sehat maupun perlindungan masyarakat,” kata Rusdi.
Rusdi mengajak masyarakat dan aparat pemerintah untuk bersama-sama mencegah peredaran BKC ilegal di wilayah Pasuruan.
Dia menilai pemberantasan barang ilegal perlu dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Pasuruan Wijang Abdillah mengatakan pihaknya berkomitmen menekan peredaran BKC ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara.
Menurut Wijang, pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran rokok ilegal, tembakau iris, serta MMEA yang tidak memenuhi ketentuan.
“Kami terus memperkuat sinergi bersama Kejaksaan, Kepolisian dan TNI dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memastikan setiap pelanggaran ketentuan cukai ditindak secara tegas,” ujar Wijang.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil pengawasan dan penindakan yang dilakukan selama periode September 2025 hingga Mei 2026.
Pemkab Pasuruan dan Bea Cukai Pasuruan menyatakan sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait akan terus diperkuat untuk menekan peredaran BKC ilegal di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.(syn)

























