4 Jenderal Polri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Begini Peran Masing-masing
JAKARTA | gatradaily.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto terus berkembang. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kini telah menetapkan empat jenderal polisi sebagai tersangka dalam perkara yang diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Keempat tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Slamet Uliandi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Tak hanya Presiden Prabowo, praktik tersebut diduga juga menyasar pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, pengusaha, hingga sejumlah tokoh organisasi masyarakat.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) untuk melakukan penyadapan tanpa proses verifikasi maupun dasar penegakan hukum yang sah.
Dari empat tersangka, tiga di antaranya telah menjalani penahanan di Rutan Mako Brimob, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi.
Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena masih menjalani pemulihan kesehatan setelah mengalami stroke.
Lantas, peran masing-masing jenderal dalam kasus dugaan penyadapan tersebut?
Mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi salah satu tersangka yang mendapat perhatian dalam pengungkapan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Polri belum menjelaskan secara terperinci peran Listyo Sigit dalam operasi penyadapan tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin sebelumnya mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Dalam periode tersebut, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam prosedur penyadapan Polri.
Nomor-nomor telepon yang menjadi sasaran disebut dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa melalui tahapan verifikasi.
“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan sejumlah dokumen elektronik hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Perkara tersebut kemudian terungkap setelah adanya laporan pada 30 Oktober 2026.
Kendati demikian, kepolisian belum mengungkap tindakan spesifik yang diduga dilakukan Listyo Sigit, baik dalam pelaksanaan penyadapan maupun penghapusan data elektronik.
Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Dugaan keterlibatannya berkaitan dengan tugas dan kewenangan dalam kegiatan monitoring atau pemantauan melalui perangkat penyadapan milik kepolisian.
Berdasarkan keterangan penyidik, Ahrie disebut memiliki keterkaitan dengan proses provisioning, yakni tahapan pengoperasian atau pengaturan sistem penyadapan.
Dalam menjalankan kegiatan tersebut, Ahrie diduga harus memperoleh persetujuan dari Slamet Uliandi yang berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.
Selain dugaan keterlibatan dalam operasi penyadapan, nama Ahrie juga muncul dalam proses penghapusan dokumen digital.
Penyidik menyebut, pada awal Oktober 2026, Ahrie diduga meminta izin kepada Slamet untuk menghapus file hasil penyadapan.
Permintaan tersebut kemudian mendapat persetujuan dari Slamet.
Namun, kepolisian belum menjelaskan secara menyeluruh tindakan Ahrie dalam setiap tahapan penyadapan yang tengah diselidiki.
Irjen Pol Eko Hadi Santoso merupakan tersangka berikutnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan operasional sistem penyadapan.
Eko bersama Ahrie disebut pernah menduduki posisi yang berhubungan dengan kegiatan monitoring.
Menurut penyidik, keduanya memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan provisioning atau pengoperasian sistem penyadapan.
Namun, pelaksanaan kegiatan tersebut diduga harus melalui persetujuan Slamet Uliandi.
Dengan demikian, penyidik menduga terdapat mekanisme pemberian izin secara internal sebelum operasi penyadapan dilaksanakan.
Meski demikian, kepolisian belum mengungkap secara detail tindakan Eko, termasuk nomor telepon yang diduga menjadi sasaran maupun bentuk keterlibatannya dalam penghapusan data elektronik.
Pengusutan terhadap peran masing-masing tersangka masih terus dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Berbeda dengan tiga tersangka lainnya, penyidik telah mengungkap lebih jauh dugaan peran Irjen Pol Slamet Uliandi dalam perkara tersebut.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengatakan, Slamet diduga berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.
Dalam posisi tersebut, Slamet disebut memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap kegiatan penyadapan yang dilakukan oleh pejabat bagian monitoring.
“Sampai dengan saat ini, Kabag Mon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” ujar Suhermanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026) malam.
Tidak hanya berkaitan dengan persetujuan kegiatan penyadapan, Slamet juga diduga memberikan izin penghapusan dokumen digital hasil penyadapan.
Menurut Suhermanto, permintaan penghapusan data tersebut disampaikan Ahrie Sonta pada awal Oktober 2026.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” kata Suhermanto.(*)
























