Pemerintahan

Sawah Dilindungi Tolak Wisata, TKD Sukoreno Justru Jadi Arena Off-Road, Legalitasnya Dipertanyakan

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Sebidang Tanah Kas Desa &lpar;TKD&rpar; di Dusun Kesiman&comma; Desa Sukoreno&comma; Kecamatan Prigen&comma; Kabupaten Pasuruan&comma; menjadi sorotan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Lahan yang sebelumnya ditolak untuk pengembangan wisata karena dinyatakan sebagai sawah produktif yang dilindungi&comma; justru belakangan digunakan sebagai lokasi kegiatan off-road&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Situasi tersebut memunculkan tanda tanya besar&period; Jika rencana pemanfaatan untuk taman bunga ditolak oleh sejumlah organisasi perangkat daerah dengan alasan perlindungan lahan pertanian&comma; lalu atas dasar apa kegiatan off-road dapat digelar di lokasi yang sama&quest;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ketua BPD Desa Sukoreno&comma; Hambali&comma; membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan aset Tanah Kas Desa&period; Ia menjelaskan&comma; sebelumnya TKD itu sempat dikerjasamakan dengan PT Pamenang&period; Namun&comma; kerja sama diputus lantaran tidak pernah direalisasikan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Setelah itu&comma; pemerintah desa mengajukan kerja sama baru dengan pihak berinisial HR untuk pembangunan wisata taman bunga&period; Usulan tersebut telah melalui Musyawarah Desa dan diajukan ke Pemerintah Kabupaten Pasuruan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Namun&comma; menurut Hambali&comma; hasil kajian lintas instansi&comma; mulai dari DPMPTSP&comma; DLH hingga dinas teknis lainnya&comma; menyatakan permohonan tersebut tidak layak disetujui karena berada di kawasan sawah produktif yang dilindungi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Semua instansi menolak karena lahannya merupakan sawah produktif yang dilindungi&comma;&&num;8221&semi; kata Hambali saat dikonfirmasi&comma; Selasa &lpar;30&sol;6&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ironisnya&comma; setelah rencana wisata kandas akibat alasan perlindungan lahan&comma; lokasi yang sama justru dipakai untuk kegiatan off-road&period; Hambali mengaku tidak pernah diajak berkoordinasi maupun mengetahui dasar hukum penggunaan aset desa tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia mengatakan&comma; warga kini mulai mempertanyakan legalitas pemanfaatan Tanah Kas Desa tersebut&period; Menurutnya&comma; jika benar lahan itu memiliki status yang dilindungi&comma; maka semestinya seluruh bentuk pemanfaatan juga tunduk pada aturan yang sama&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Soal kegiatan itu saya juga tidak tahu dasar hukumnya&period; Warga banyak yang bertanya&comma;&&num;8221&semi; ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Hambali juga mengaku tidak mengetahui ke mana hasil sewa atau kompensasi penggunaan lahan tersebut disetorkan&period; Ia meminta pertanyaan itu ditujukan kepada Kepala Desa Sukoreno selaku pihak yang mengelola aset desa&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Hingga berita ini ditulis&comma; Kepala Desa Sukoreno belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sorotan juga datang dari Ketua LSM Persatuan Pemuda Peduli Masyarakat Bawah &lpar;P3MB&rpar;&comma; Masroni&period; Ia menegaskan bahwa Tanah Kas Desa bukan aset yang dapat dipergunakan secara bebas tanpa mekanisme hukum yang jelas&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurutnya&comma; setiap bentuk pemanfaatan&comma; terlebih jika berpotensi mengubah fungsi lahan&comma; wajib didukung dokumen perizinan dan persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Kalau memang pengembangan wisata ditolak karena alasan sawah dilindungi&comma; maka publik berhak mengetahui dasar hukum kegiatan off-road yang justru bisa berlangsung di lokasi yang sama&period; Jangan sampai aturan hanya berlaku untuk sebagian kepentingan&comma; sementara untuk kepentingan lain seolah dapat dikesampingkan&comma;&&num;8221&semi; tegas Masroni&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia juga meminta Pemerintah Desa Sukoreno membuka seluruh dokumen terkait pemanfaatan TKD tersebut&comma; mulai dari izin penggunaan lahan&comma; bentuk kerja sama&comma; hingga pengelolaan hasil sewanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurutnya&comma; transparansi menjadi kewajiban karena Tanah Kas Desa merupakan aset publik yang harus dikelola secara akuntabel&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Jika seluruh prosedur memang sudah dipenuhi&comma; tunjukkan dokumennya kepada masyarakat&period; Tetapi jika tidak ada dasar hukum yang jelas&comma; maka persoalan ini berpotensi menjadi temuan administrasi bahkan persoalan hukum&period; Aset desa tidak boleh dikelola secara tertutup karena yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik&comma;&&num;8221&semi; pungkasnya&period;&lpar;syn&sol;mal&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Sidang Ketiga Gugatan PTSL Randupitu Masuk Tahap Mediasi, Hakim Mediator Ditunjuk

PASURUAN | gatradaily.com – Sidang ketiga gugatan warga terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)…

3 jam ago

Aliansi SAE Patenang Desak Verifikasi Dugaan Dampak Lingkungan Proyek Tol Probowangi di Dekat PLTU Paiton

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Aliansi Masyarakat SAE Patenang mendesak pemerintah segera melakukan verifikasi lapangan terkait…

3 jam ago

Aliansi Poros Tengah Walk Out dari Audiensi BPN Pasuruan, Tuntut Audit PTSL Bidang 01443 Warungdowo

PASURUAN | gatradaily.com – Audiensi terkait polemik pengukuran ulang tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap…

1 hari ago

Klarifikasi Kades Sumbergedang soal Mutasi Perangkat Desa: Bukan Hukuman, Tapi Penyegaran

PASURUAN | gatradaily.com – Kebijakan mutasi enam kepala dusun di Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten…

1 hari ago

Desakan Bangun SMA/SMK Negeri di Kanigoro Menguat, Warga Kirim Surat Terbuka ke Bupati dan DPRD

BLITAR | gatradaily.com – Desakan pembangunan SMA/SMK Negeri di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, kembali mengemuka.…

1 hari ago

Kadiskoprindag Pasuruan Tegaskan Penutupan Pasar Jarwo untuk Penataan Aset Daerah

PASURUAN | gatradaily.com – Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag) Kabupaten Pasuruan, Taufiqul Ghoni,…

1 hari ago