Pemerintahan

Aliansi SAE Patenang Desak Verifikasi Dugaan Dampak Lingkungan Proyek Tol Probowangi di Dekat PLTU Paiton

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PROBOLINGGO<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Aliansi Masyarakat SAE Patenang mendesak pemerintah segera melakukan verifikasi lapangan terkait dugaan aktivitas proyek Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi &lpar;Probowangi&rpar; yang disebut berpotensi melampaui area perizinan di sekitar kawasan PLTU Paiton&comma; Kabupaten Probolinggo&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Desakan tersebut disampaikan setelah aliansi mengaku melakukan pemantauan melalui dokumentasi udara&comma; analisis citra satelit&comma; serta observasi langsung di sejumlah titik trase proyek&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Pembina Aliansi SAE Patenang&comma; Syarful Anam&comma; mengatakan pihaknya menemukan tumpukan material hasil pemotongan bukit yang diduga ditempatkan di area yang sebelumnya merupakan kawasan berhutan dan tutupan vegetasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Informasi yang kami terima dari Perhutani&comma; sebelumnya sudah ada peringatan kepada pelaksana proyek terkait aktivitas yang diduga berada di luar koordinat yang diperbolehkan&period; Namun peringatan itu disebut tidak diindahkan&period; Karena itu kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi di lapangan&comma;&&num;8221&semi; kata Syarful&comma; Rabu &lpar;1&sol;7&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurutnya&comma; aliansi tidak menolak pembangunan infrastruktur&period; Namun&comma; seluruh proses pembangunan harus tetap mematuhi ketentuan hukum dan memperhatikan aspek lingkungan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Kami tidak anti pembangunan&period; Tetapi pembangunan harus berjalan sesuai aturan&period; Jika memang ada aktivitas di luar area izin&comma; tentu harus diperiksa&comma;&&num;8221&semi; ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sementara itu&comma; Samsuddin&comma; SH&comma; selaku kuasa hukum Aliansi SAE Patenang sekaligus Presiden Terpilih LSM LIRA Indonesia&comma; menegaskan status Proyek Strategis Nasional &lpar;PSN&rpar; tidak menghilangkan kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia menyebut apabila nantinya terbukti terdapat aktivitas pembukaan lahan maupun penempatan material di luar area yang diizinkan&comma; maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan maupun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Karena itu kami meminta Kementerian Kehutanan&comma; Kementerian Lingkungan Hidup&comma; aparat penegak hukum&comma; dan instansi terkait melakukan verifikasi secara objektif&comma;&&num;8221&semi; katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurut Samsuddin&comma; lokasi yang dipersoalkan berada di sekitar kawasan PLTU Paiton yang merupakan Objek Vital Nasional&comma; sehingga setiap aktivitas pembangunan perlu diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun infrastruktur strategis&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Aliansi SAE Patenang juga menyatakan akan menunggu langkah pemerintah untuk melakukan verifikasi lapangan&period; Apabila tidak ada tindak lanjut&comma; mereka membuka kemungkinan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Hingga berita ini ditulis&comma; belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek Tol Probowangi maupun instansi pemerintah terkait atas dugaan yang disampaikan Aliansi SAE Patenang&period;&lpar;ze&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Sidang Ketiga Gugatan PTSL Randupitu Masuk Tahap Mediasi, Hakim Mediator Ditunjuk

PASURUAN | gatradaily.com – Sidang ketiga gugatan warga terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)…

3 jam ago

Sawah Dilindungi Tolak Wisata, TKD Sukoreno Justru Jadi Arena Off-Road, Legalitasnya Dipertanyakan

PASURUAN | gatradaily.com – Sebidang Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Kesiman, Desa Sukoreno, Kecamatan…

10 jam ago

Aliansi Poros Tengah Walk Out dari Audiensi BPN Pasuruan, Tuntut Audit PTSL Bidang 01443 Warungdowo

PASURUAN | gatradaily.com – Audiensi terkait polemik pengukuran ulang tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap…

1 hari ago

Klarifikasi Kades Sumbergedang soal Mutasi Perangkat Desa: Bukan Hukuman, Tapi Penyegaran

PASURUAN | gatradaily.com – Kebijakan mutasi enam kepala dusun di Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten…

1 hari ago

Desakan Bangun SMA/SMK Negeri di Kanigoro Menguat, Warga Kirim Surat Terbuka ke Bupati dan DPRD

BLITAR | gatradaily.com – Desakan pembangunan SMA/SMK Negeri di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, kembali mengemuka.…

1 hari ago

Kadiskoprindag Pasuruan Tegaskan Penutupan Pasar Jarwo untuk Penataan Aset Daerah

PASURUAN | gatradaily.com – Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag) Kabupaten Pasuruan, Taufiqul Ghoni,…

1 hari ago