Hukum & Kriminal

Aksi Hadang Pengendara di Jalur Malang-Surabaya Dibongkar, 7 Tersangka Diamankan

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Polres Pasuruan mengungkap rangkaian aksi pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan &lpar;curas&rpar; yang terjadi di sejumlah titik jalur Malang-Surabaya&period; Sebanyak tujuh tersangka diamankan dari lima lokasi kejadian pada 10-11 Agustus 2026&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan&comma; Jumat &lpar;14&sol;8&sol;2026&rpar;&period; Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast&comma; didampingi Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono&comma; Wakapolres Kompol Andy Purnomo&comma; serta jajaran Satreskrim Polres Pasuruan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Jules mengatakan&comma; rangkaian kejadian bermula pada Senin &lpar;10&sol;8&sol;2026&rpar; sekitar pukul 23&period;05 WIB di Jalan Raya Surabaya-Malang&comma; wilayah Purwosari&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Saat itu&comma; seorang pengendara dihentikan sekelompok orang&period; Korban kemudian dikeroyok dan sepeda motornya dirampas&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Aksi serupa kembali terjadi pada Selasa &lpar;11&sol;8&sol;2026&rpar; dini hari&period; Sekitar pukul 02&period;00 WIB di wilayah Pandaan&comma; dua pengendara yang melintas dari arah Malang menuju Surabaya dihadang dan dikeroyok&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam kejadian tersebut&comma; sepeda motor dan telepon seluler milik korban dirampas&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sekitar pukul 03&period;00 WIB&comma; aksi kembali terjadi di kawasan Karangjati&comma; Pandaan&period; Seorang korban dihadang dan ditabrak hingga terjatuh&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Korban kemudian dipukuli dan dibawa ke pinggir jalan&period; Pelaku selanjutnya mengambil sepeda motor dan telepon seluler korban&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sementara itu&comma; sekitar pukul 01&period;30 WIB&comma; aksi kekerasan juga terjadi di depan sebuah minimarket di kawasan Lemah Abang&comma; Sukorejo&period; Seorang korban dipukul pada bagian kepala hingga kehilangan dua telepon seluler&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Rangkaian kejadian tersebut berlanjut sekitar pukul 04&period;15 WIB di Sukorejo&period; Dalam peristiwa itu&comma; terjadi pengrusakan terhadap kendaraan dinas dan sejumlah fasilitas Polri&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Dari rangkaian kejadian tersebut&comma; tercatat enam korban mengalami luka-luka di bagian kepala&comma; wajah&comma; bahu hingga punggung&comma;&&num;8221&semi; kata Jules&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurut dia&comma; para pelaku menggunakan modus yang relatif sama&comma; yakni menghadang pengguna jalan&comma; melakukan kekerasan secara bersama-sama&comma; kemudian merampas barang milik korban&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dari tujuh tersangka yang diamankan&comma; polisi menyebut masing-masing memiliki peran berbeda&period; Ada yang berperan sebagai eksekutor pemukulan&comma; joki kendaraan&comma; pengambil telepon seluler&comma; hingga provokator&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam salah satu aksi&comma; pelaku juga diduga menggunakan benda tumpul dan benda tajam untuk melukai korban&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Untuk kasus pengrusakan di Sukorejo&comma; polisi menyebut pelaku melempar batu dan melakukan provokasi terhadap massa di sekitar Mako Polsek Sukorejo&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti&comma; di antaranya telepon seluler&comma; sepeda motor&comma; serta pakaian yang digunakan para tersangka ketika beraksi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam perkara pengrusakan&comma; dua kendaraan dinas Polri mengalami kerusakan&period; Selain itu&comma; neon box dan pagar gerbang Mako Polsek Sukorejo juga turut rusak&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Atas perbuatannya&comma; para tersangka dijerat Pasal 262 KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Jules menegaskan&comma; proses penyidikan masih berlangsung&period; Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Kami tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup&comma;&&num;8221&semi; ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Polisi juga mengimbau masyarakat yang melintas di jalur Malang-Surabaya agar meningkatkan kewaspadaan dan mengutamakan keselamatan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Jules meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh kelompok tertentu dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Tindakan kekerasan&comma; penghadangan&comma; dan perampasan dengan alasan apa pun adalah perbuatan melawan hukum&comma;&&num;8221&semi; tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana diminta segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai mekanisme hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Polres Pasuruan memastikan penegakan hukum terhadap rangkaian kasus tersebut akan terus dilakukan secara profesional dan transparan demi menjaga keamanan masyarakat&comma; khususnya di wilayah Jawa Timur&period;&lpar;syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

LIRA Desak Kejaksaan Jemput Bola Dugaan Pidana Pajak Tambang di Probolinggo

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Kabupaten Probolinggo mendesak Kejaksaan Negeri Probolinggo…

17 menit ago

Tiga Dugaan Pelanggaran CV Nata Bumi Dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Komunitas pemerhati lingkungan Ranger Hutan SAE Patenang melaporkan tiga dugaan pelanggaran…

20 jam ago

Diskoperindag Gelar Sosialisasi UMKM Awards di Gempol, Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas

PASURUAN | gatradaily.com – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan menggelar…

22 jam ago

AQUA Pasuruan Salurkan Bantuan untuk Petugas Pemadam Karhutla di TNBTS

PASURUAN | gatradaily.com – PT Tirta Investama Pasuruan atau AQUA Pasuruan menyalurkan bantuan logistik untuk…

2 hari ago

Semangat Kemerdekaan Menggema, Lomba Gerak Jalan Digelar di Kecamatan Rembang

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menggelar lomba gerak jalan…

2 hari ago

Tiga Nama Resmi Jadi Calon Kawil Dusun Randupitu, Ujian Digelar 19 Agustus

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menetapkan tiga calon Kepala…

2 hari ago