PASURUAN | gatradaily.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali menegaskan komitmennya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayahnya.
Dalam operasi intensif terbaru ini berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu dan ganja lintas wilayah, dengan puncak penggerebekan yang dilakukan di Pandaan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang terduga bandar di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Melalui pengembangan penyelidikan, operasi ini melibatkan daerah hingga Bali, Pandaan, dan Sukorejo.
Pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Iptu Yoyok Hardianto melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di Desa Petungasri, Pandaan.
Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial Y (45) dan HAS (30) berhasil diamankan, bersama barang bukti berupa enam paket sabu seberat total 11,259 gram dan dua paket ganja dengan berat 20,939 gram.
Iptu Yoyok menjelaskan bahwa tersangka Y mengaku mendapatkan ganja melalui media sosial Instagram pada Juli 2025 untuk konsumsi pribadi.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa sabu yang ditemukan berasal dari H dan DK, yang sebelumnya telah ditangkap. Keduanya mendapatkan pasokan dari DA, yang memerintahkan pengambilan 336,574 gram sabu dan 724 butir ekstasi di kawasan Patung Kuda, Desa Ledug, Kecamatan Prigen.
Para pelaku menggunakan modus operandi dengan mengedarkan sabu secara langsung kepada pembeli atau melalui sistem “ranjau” sesuai instruksi dari H. Pembayaran untuk transaksi dilakukan melalui transfer bank.
Dari setiap gram sabu, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp300.000, di samping kesempatan untuk menggunakan barang haram tersebut secara gratis.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi sindikat narkoba.
“Peredaran narkotika di Kabupaten Pasuruan harus dihentikan sampai ke akarnya,” tegasnya.
Saat ini, para tersangka kini telah ditahan dan dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.(gif/syn)
Tinggalkan Balasan