Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 4 Pria di Prigen, Sita 3,42 Gram Diduga Sabu dan 4 Butir Ekstasi
PASURUAN | gatradaily.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan empat laki-laki dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di sebuah rumah di lingkungan Komcis, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (17/10/2026) malam.
Dalam penindakan yang dipimpin Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono bersama Kasatnarkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin turun langsung dalam kasus tersebut, petugas menyita lima paket diduga sabu dengan berat total 3,42 gram serta empat butir diduga ekstasi dengan berat kotor 1,45 gram.
Irawan mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami respon langsung dengan melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinilai cukup, petugas melakukan penindakan dan mengamankan empat orang beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Irawan.
Operasi berlangsung sekitar pukul 20.15 WIB dengan melibatkan Tim 1 Unit 1 Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Selain sabu dan ekstasi, petugas menyita timbangan, plastik klip, alat sekop, tas merah, serta delapan unit telepon genggam.
Keempat pria tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga memeriksa saksi dan mengembangkan perkara untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
Berdasarkan laporan awal penyidikan, polisi menerapkan sangkaan Pasal 610 ayat (1) dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Pasuruan mengimbau masyarakat melaporkan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika kepada kepolisian.
Keterlibatan masyarakat diharapkan membantu upaya pemberantasan narkotika dan melindungi generasi muda.(syn)
























