PASURUAN | gatradaily.com – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penimbunan dan penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin yang diduga dilakukan di wilayah Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat pentingnya ketersediaan pupuk bersubsidi untuk mendukung program prioritas pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional, sesuai dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo, Selasa (12/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofah SH., MH., menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi yang semakin sulit didapatkan oleh petani di wilayah Kecamatan Kraton.
“Kelangkaan ini berdampak langsung pada produktivitas pertanian dan menimbulkan keresahan di kalangan petani yang sangat bergantung pada pupuk bersubsidi untuk menunjang pertanian mereka. Menanggapi informasi ini, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota segera melakukan langkah penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi penyebab langkanya pupuk bersubsidi tersebut,” ucap Kasat Reskrim.
Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota menerima informasi awal dari masyarakat bahwa terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Kraton. Berdasarkan informasi ini, tim Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan di lapangan dan mengumpulkan data mengenai distribusi pupuk bersubsidi di wilayah tersebut.
“Selama penyelidikan, petugas mendapat informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang penggilingan padi yang berlokasi di Dusun Selorentek Kulon, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Gudang tersebut, yang dimiliki oleh seorang berinisial MHS, diduga digunakan sebagai tempat penimbunan pupuk bersubsidi yang seharusnya didistribusikan langsung kepada petani,” ucap Iptu Choirul.
Setelah mendapatkan informasi yang cukup, tim Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota melakukan pengecekan langsung ke lokasi gudang tersebut. Di tempat tersebut, petugas menemukan sejumlah besar pupuk bersubsidi, di antaranya 41 karung pupuk Phonska dengan berat masing-masing 50 kg dan 15 karung pupuk Urea dengan berat yang sama. Saat dilakukan pemeriksaan, pemilik gudang, MHS, tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait izin edar dan asal-usul pupuk bersubsidi tersebut.
“Setelah menemukan barang bukti di gudang tersebut, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota langsung mengambil tindakan tegas dengan menyita seluruh pupuk bersubsidi yang ditemukan dan membawa MHS untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penyelidikan, petugas mendalami bagaimana MHS bisa memperoleh dan menimbun pupuk bersubsidi dalam jumlah besar tersebut serta menelusuri jaringan distribusi ilegal yang kemungkinan terlibat dalam kasus ini.l,” ungkap Kasat Reskrim.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom., menyampaikan bahwa tindakan ini adalah bentuk keseriusan Polres Pasuruan Kota dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya jaminan ketersediaan pupuk untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.
“Kami sangat prihatin dengan tindakan penimbunan pupuk bersubsidi ini, karena berdampak langsung pada petani yang menjadi tulang punggung sektor pangan. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar sampai ke tangan petani,” ujar Kapolres.
“Bahwa kasus ini akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, mengingat tindakan memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Pasal-pasal yang terkait dengan perlindungan konsumen, ketentuan peredaran barang bersubsidi, dan pelanggaran izin usaha akan menjadi dasar dalam proses hukum terhadap pelaku,” tambah AKBP Davis.
Dengan penindakan tegas ini, diharapkan tidak ada lagi pihak- pihak yang mencoba memanfaatkan kelangkaan pupuk bersubsidi untuk keuntungan pribadi. (Syn)
Tinggalkan Balasan