Pasuruan || Gatradaily.com – Satreskoba Polres Pasuruan berhasil menggerebek dan mengamakan lima orang warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan diduga menjual dan membuat sabu “OPLOSAN”. Selasa (14/03/2023).

Kelima pelaku ini ditangkap dalam sebuah toko di Jalan Merdeka, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil. Toko tersebut diduga dijadikan tempat para pelaku untuk produksi sabu oplosan.

Dalam kronologi dari lima pelaku ini menggandakan sabu dengan cara mengoplosnya menggunakan alkohol, dan bahan-bahan kimia lainnya.

Dimana empat dari lima pelaku merupakan tersebut merupakan warga Kelurahan Kresikan, Kecamatan Bangil, yakni Hamid Al Jufri, (38), Hamid Al Hadad, (32), Saifulloh, (36), dan Masririn, (35). Satu pelaku lainnya, Mohammad Nafis, (37) warga Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil.

“Para pelaku mengoplos untuk memperbanyak berat sabu, sehingga menggandakan keuntungan,” jelas AKP Slamet Wahyudi, Kasatreskoba Polres Pasuruan. Senin (27/3/2023).

Kelima pelaku tersebut melipat gandakan sabu dengan campuran cairan alkohol, aseton atau bahan pelarut cat, hingga senyawa Methyl-Sulfonyl Methane (MSM) atau bahan obat suplemen otot dan pereda nyeri sendi.

Para pelaku mengakui, baru dua kali mempraktekkan penyulingan untuk menggandakan sabu oplosan. Dari 5 pelaku, 3 orang diantaranya merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika, yakni Hamid Al Jufri, (38), Hamid Al Hadad, (32) dan Masririn, (35). Dua pelaku lainnya, Mohammad Nafis, (37(, dan Saifulloh, (36), baru pertama kali terjerat kasus narkoba.

“Dari satu gram sabu setelah dicampur bahan-bahan lain dan disuling bisa menjadi dua sampai tiga gram,” terang Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet.

“Mereka belajar cara menyuling dan mencampur sabu oplosan dari internet.” Pungkas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet.

Dalam hal ini, polisi berhasil mengamankan sebuah barang bukti diantaranya, 2 kantong plastik sabu berat total 1,36 Gram, sebuah timbangan elektik, bong alat hisap sabu, serta lima buah HP.

Akibat perbuatannya, kini kelima pelaku sudah ditetapkan tersangka dan terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (LW).