PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan mengimbau sejumlah warung kopi (warkop) di kawasan Gempol 9, Kecamatan Gempol, untuk mematikan musik selama bulan suci Ramadhan, Sabtu (7/3/2026) malam.
Imbauan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Forkopimda Kabupaten Pasuruan terkait upaya menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat selama Ramadhan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP melakukan patroli dan memberikan imbauan secara langsung kepada pengelola warkop di kawasan Gempol 9. Saat pengecekan, petugas masih menemukan tempat usaha yang memutar musik.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono, mengatakan pihaknya langsung memberikan imbauan kepada pengelola warkop agar mematuhi aturan yang tertuang dalam SE Forkopimda.
“Dalam kegiatan imbauan tadi, kami masih menemukan warkop yang memutar musik. Kami langsung memberikan arahan sesuai dengan SE Forkopimda pada poin 15 bahwa kegiatan karaoke tidak boleh beroperasi selama Ramadhan,” kata Suyono.
Selain itu, Satpol PP juga mengajak para pemilik usaha di kawasan Gempol 9 untuk bersama-sama menjaga suasana Ramadhan dengan menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah demi menjaga suasana Ramadhan tetap kondusif.
“Kami mengajak pemilik warkop untuk menaati peraturan yang ada dan ikut menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan,” ujarnya.
Tak hanya terkait musik, petugas juga mengimbau para pemandu lagu atau lady companion (LC) yang bekerja di warkop agar mengenakan pakaian yang sopan selama bulan Ramadhan.
Menurut Suyono, langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.(gif/syn)



