<p style="text-align: justify;"><em><strong>PASURUAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Pasuruan Raya (BEMPAS) menggelar aksi di depan Mapolres Pasuruan, Kamis (20/8/2026).</p>
<p style="text-align: justify;">Mereka menuntut kasus kematian Widi Nur Cahyono (43), warga Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, diusut secara transparan dan tuntas.</p>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-14768" src="https://gatradaily.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260820-WA0022-scaled.jpg" alt="" width="2560" height="1349" /></p>
<p style="text-align: justify;">Massa mahasiswa memadati halaman Mapolres Pasuruan sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka membawa sejumlah spanduk dan menyampaikan tuntutan terkait dugaan kekerasan aparat dalam proses penangkapan Widi.</p>
<p style="text-align: justify;">Mahasiswa menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam peristiwa yang terjadi pada 3 Agustus 2026. Saat itu, lima anggota Polsek Beji disebut mendatangi tempat kerja Widi. Pihak keluarga mengaku tidak mengetahui adanya surat tugas maupun surat perintah penangkapan yang dibawa petugas.</p>
<p style="text-align: justify;">Keluarga juga mengaku mendengar korban berteriak meminta pertolongan. Tak lama kemudian, Widi disebut dibawa dalam kondisi tidak berdaya ke Puskesmas Beji. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasca kejadian tersebut, Polres Pasuruan mengambil langkah internal dengan menonaktifkan tiga anggota Reskrim Polsek Beji. Langkah itu dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan yang dilakukan Propam.</p>
<p style="text-align: justify;">Koordinator BEM Pasuruan Raya, Ubaidillah, mengatakan ada tiga tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Pertama, mahasiswa meminta Propam membuka perkembangan pemeriksaan terhadap lima anggota yang diduga terlibat. Mereka meminta identitas, status pemeriksaan, dugaan pelanggaran, hingga hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan kepada publik.</p>
<p style="text-align: justify;">Kedua, mahasiswa mendesak pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota yang nantinya terbukti melakukan kekerasan dan menyebabkan kematian. Tuntutan tersebut merujuk pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketiga, mahasiswa meminta perkara tidak berhenti pada proses etik internal. Mereka mendesak adanya proses hukum pidana apabila ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Jika tidak ada kejelasan, kami akan naikkan aksi ke Polda Jatim,&#8221; kata Ubaidillah dalam orasinya.</p>
<p style="text-align: justify;">Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan pihaknya akan tetap mengawal proses pemeriksaan kasus tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Selamat sore rekan-rekan. Tadi ada perhatian dari adik-adik mahasiswa untuk memberikan masukan kepada kita. Saya selaku Kapolres akan tetap mengawal perkara ini,&#8221; ujar Harto kepada wartawan seusai aksi.</p>
<p style="text-align: justify;">Harto menjelaskan proses pemeriksaan terhadap anggota kepolisian saat ini ditangani Propam. Pihaknya, kata dia, masih menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan terkait sanksi.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurutnya, Polres Pasuruan tidak akan melindungi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Bukan kita membela anggota yang salah. Insya Allah, rekan-rekan bisa lihat kami lakukan tindakan tegas di sini. Keputusan seperti apa, nanti kita tunggu dari Polda,&#8221; ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Terkait tuntutan transparansi, Harto mengatakan hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah proses dan keputusan dari pihak yang berwenang selesai.</p>
<p style="text-align: justify;">Harto juga menegaskan proses hukum harus didasarkan pada bukti. Menurutnya, dugaan kekerasan tidak dapat langsung disimpulkan tanpa pemeriksaan dan pembuktian yang memadai.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Kita butuh bukti yang kuat. Saya berprasangka praduga tidak bersalah, siapapun orang yang kita selidiki harus ada bukti yang kuat. Tidak bisa kita nuduh orang begitu saja,&#8221; tegasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Kapolres juga menyampaikan bahwa pihak keluarga tidak berkenan dilakukan autopsi di Rumah Sakit Dr Soetomo. Meski demikian, komunikasi antara kepolisian dan keluarga korban disebut tetap berjalan.</p>
<p style="text-align: justify;">Aksi mahasiswa tersebut menjadi sorotan di tengah desakan publik agar penanganan kasus kematian Widi dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.</p>
<p style="text-align: justify;">BEMPAS menegaskan akan terus mengawal proses pemeriksaan hingga terdapat kejelasan mengenai penyebab kematian korban serta ada kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.(syn)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mendorong peningkatan kualitas pelayanan RSUD Bangil. Sejumlah…
PASURUAN | gatradaily.com – Aliansi Poros Tengah kembali mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (20/8/2026).…
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan Kota menyalurkan bantuan air bersih kepada warga Kelurahan…
PASURUAN | gatradaily.com – Pengadilan Negeri (PN) Bangil melaksanakan sita eksekusi terhadap sebidang tanah dan…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Proyek peningkatan ruas Jalan Tambakrejo-Lumbang (R.222) di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Tongas,…
BLITAR | gatradaily.com – Warga Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, akhirnya mendapat angin segar terkait rencana…