<p style="text-align: justify;"><em><strong>PROBOLINGGO</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Proyek peningkatan ruas Jalan Tambakrejo-Lumbang (R.222) di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mendapat sorotan dari warga.</p>
<p style="text-align: justify;">Sorotan muncul setelah warga mendapati material sisa galian tembok penahan tanah (TPT) diduga kembali digunakan untuk pekerjaan penahan tebing dan pasangan batu.</p>
<p style="text-align: justify;">Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Vitruvius Architechtura dengan nilai kontrak sekitar Rp 1,49 miliar.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan pantauan di lokasi pada pekan kedua Agustus 2026, material tanah hasil galian TPT terlihat digunakan sebagai material urugan pada bagian penahan tebing.</p>
<p style="text-align: justify;">Warga mempertanyakan penggunaan material tersebut karena khawatir tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak pekerjaan.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Kami lihat sendiri tanah bekas galian dipakai lagi di tebing. Tidak ada material dari luar area pekerjaan, seperti sirtu atau lainnya,&#8221; ujar salah seorang warga Tanjungrejo.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut warga, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena ruas jalan itu menjadi salah satu akses penting bagi masyarakat, termasuk petani yang mengangkut hasil pertanian.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, jalan tersebut juga dilalui kendaraan pengangkut hasil tambang.</p>
<p style="text-align: justify;">Warga khawatir konstruksi penahan tebing tidak cukup kuat menghadapi kondisi cuaca, terutama saat musim hujan.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Pasangannya terlihat banyak berongga dan pasir lokalnya masih banyak bercampur tanah. Kami takut kalau musim hujan longsor lagi,&#8221; katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Musa Abidin, salah seorang pekerja pada bidang konsultan proyek dan infrastruktur sipil, mengatakan penggunaan material untuk pekerjaan konstruksi harus mengacu pada spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut dia, material yang digunakan untuk pekerjaan penahan tebing maupun pasangan batu perlu memenuhi persyaratan mutu, termasuk karakteristik material dan daya dukungnya.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Kalau menggunakan material bekas galian tanpa pengujian, itu berpotensi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam RAB dan berisiko terhadap kualitas konstruksi,&#8221; ujarnya, Kamis (20/8/2026).</p>
<p style="text-align: justify;">Namun, untuk memastikan apakah material tersebut memenuhi persyaratan atau tidak, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan material yang digunakan di lapangan dengan spesifikasi teknis dalam kontrak serta melakukan pengujian laboratorium apabila dipersyaratkan.</p>
<p style="text-align: justify;">LPK Bharata, Holilurrohman, dan sejumlah warga meminta Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo melakukan pemeriksaan langsung terhadap proyek tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Mereka juga meminta Inspektorat ikut melakukan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan ketentuan yang berlaku.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain pemeriksaan lapangan, mereka meminta material yang digunakan diuji serta dokumen kontrak proyek dibuka untuk memastikan spesifikasi pekerjaan.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Ini uang rakyat. Jangan sampai kualitas pekerjaan dikorbankan demi keuntungan. Kami meminta evaluasi secara menyeluruh. Kalau memang terbukti melanggar, harus ada sanksi tegas,&#8221; kata Holilurrohman.</p>
<p style="text-align: justify;">Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Vitruvius Architechtura selaku kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan penggunaan material bekas galian tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Upaya meminta tanggapan juga dilakukan kepada PPK proyek dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum diperoleh keterangan resmi.</p>
<p style="text-align: justify;">Dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan teknis dari pihak berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.(ze)</p>

BLITAR | gatradaily.com – Warga Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, akhirnya mendapat angin segar terkait rencana…
PASURUAN | gatradaily.com – Sebanyak tiga calon perangkat Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mengikuti…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Puluhan siswa SDK 1 Mater Dei Probolinggo menunjukkan semangat kebangsaan dengan…
PASURUAN | gatradaily.com – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Pasuruan Raya (BEMPAS) menyatakan sikap keras…
PASURUAN | gatradaily.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pasuruan mulai melengkapi penyelidikan…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Media Gatradaily.com melayangkan surat laporan informasi dan permohonan klarifikasi terkait pelaksanaan…