Pemerintahan

PN Bangil Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan PT Trisula Abadi di Wonokoyo

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Pengadilan Negeri &lpar;PN&rpar; Bangil melaksanakan sita eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan milik PT Trisula Abadi di Desa Wonokoyo&comma; Kecamatan Beji&comma; Kabupaten Pasuruan&comma; Jawa Timur&comma; Kamis &lpar;20&sol;8&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Aset yang menjadi objek sita tersebut memiliki luas sekitar 4&period;840 meter persegi&period; Pelaksanaan sita merupakan bagian dari proses eksekusi dalam perkara yang melibatkan PT Adhi Karya &lpar;Persero&rpar; Tbk sebagai Pemohon Eksekusi dan PT Trisula Abadi serta sejumlah pihak lainnya sebagai Termohon Eksekusi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Pelaksanaan sita dilakukan setelah PN Bangil menerbitkan surat pemberitahuan Nomor 3168&sol;PAN&period;PN&period;W14-U21&sol;HK2&period;4&sol;VIII&sol;2026 tertanggal 10 Agustus 2026&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Wonokoyo untuk menghadiri sekaligus menyaksikan pelaksanaan sita eksekusi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Perkara tersebut berkaitan dengan Penetapan Ketua PN Bangil dalam perkara Nomor 2&sol;Pdt&period;Eks&period;Rrb&period;Del&sol;2026&sol;PN Bil yang berjoindan dengan Nomor 2&sol;Pdt&period;Eks&period;Rrb&sol;2025&sol;PN Sby serta Putusan Arbitrase Nomor 44035&sol;VI&sol;ARB-BANI&sol;2021&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Pantauan gatradaily&period;com di lokasi&comma; Ketua Panitera PN Bangil&comma; Tarzanto&comma; S&period;H&period;&comma; hadir bersama jajaran panitera&period; Pelaksanaan tersebut juga dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional &lpar;BPN&rpar;&comma; Kepala Desa Wonokoyo&comma; serta Kapolsek Beji&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sebelum menuju lokasi objek sita&comma; para pihak terlebih dahulu berkumpul di Kantor Desa Wonokoyo untuk melakukan persiapan dan koordinasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Tarzanto kemudian membacakan surat pemberitahuan sita eksekusi di hadapan pihak-pihak yang hadir&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam surat tersebut&comma; PN Bangil meminta Kepala Desa Wonokoyo untuk menghadiri proses sita yang sebelumnya diawali dengan persiapan di kantor desa&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Sehubungan dengan hal tersebut di atas&comma; kami mohon Saudara hadir dalam pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut dan sebelumnya berkumpul terlebih dulu di Kantor Desa Wonokoyo&comma; Kecamatan Beji&comma; Kabupaten Pasuruan untuk persiapan dan selanjutnya dilanjutkan ke lokasi obyek Sita Eksekusi&comma;&&num;8221&semi; demikian isi surat pemberitahuan PN Bangil&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Berdasarkan dokumen pemberitahuan&comma; objek sita berupa tanah darat yang di atasnya berdiri bangunan permanen&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Aset tersebut tercatat dengan NIB 123211301&period;00830 dan Nomor Hak Milik 123213011-00249 atas nama PT Trisula Abadi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Pelaksanaan sita merupakan salah satu tahapan dalam proses eksekusi berdasarkan penetapan pengadilan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam pelaksanaannya&comma; aparat kepolisian dari Polsek Beji turut melakukan pengamanan untuk memastikan proses berjalan tertib dan situasi tetap kondusif&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sita eksekusi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari rangkaian pelaksanaan putusan sebagaimana ditetapkan dalam proses hukum yang telah berjalan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Seluruh tahapan pelaksanaan dilakukan oleh PN Bangil dengan melibatkan pihak terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku&period;&lpar;syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Sambut HUT ke-81 RI, Kapolres Pasuruan Kota Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Panggungrejo

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan Kota menyalurkan bantuan air bersih kepada warga Kelurahan…

54 menit ago

Heboh..!! Material Bekas Galian TPT Diduga Dipakai Lagi dalam Proyek Jalan Tambakrejo-Lumbang, Warga Soroti Kualitas

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Proyek peningkatan ruas Jalan Tambakrejo-Lumbang (R.222) di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Tongas,…

4 jam ago

10 Tahun Menanti, Eks SDN Satreyan 01 Diusulkan Jadi SMA Negeri Kanigoro pada 2027

BLITAR | gatradaily.com – Warga Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, akhirnya mendapat angin segar terkait rencana…

19 jam ago

Tiga Calon Perangkat Desa Randupitu Ikuti Seleksi, Azizul Ahmad Raih Nilai Tertinggi

PASURUAN | gatradaily.com – Sebanyak tiga calon perangkat Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mengikuti…

24 jam ago

SDK 1 Mater Dei Probolinggo Tunjukkan Semangat Kebangsaan Lewat Lomba Gerak Jalan HUT RI ke-81

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Puluhan siswa SDK 1 Mater Dei Probolinggo menunjukkan semangat kebangsaan dengan…

1 hari ago

Aliansi BEM Pasuruan Raya Kecam Dugaan Kekerasan di Beji, Serukan Aksi “Pasuruan Menggugat” 20 Agustus

PASURUAN | gatradaily.com – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Pasuruan Raya (BEMPAS) menyatakan sikap keras…

1 hari ago