Pemerintahan

PUSAKA Bersama LC Goyang DPRD Pasuruan Tuntut Keadilan dan Perlindungan Hukum, Lujeng ; Jangan Tebang Pilih

<p style&equals;"text-align&colon; left&semi;"><strong>PASURUAN <&sol;strong>&vert; <em><strong><span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;">gatradaily&period;com<&sol;span><&sol;strong><&sol;em> &&num;8211&semi; Para pemandu lagu dan pengelola usaha warung karaoke di wilayah Gempol 9 Pasuruan yang dinahkodai Non Governmental Organization &lpar;NGO&rpar; dan Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan &lpar;PUSAKA&rpar; mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan&comma; Senin &lpar;21&sol;42024&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; left&semi;">Kedatangan mereka adalah menuntut Keadilan dan Perlindungan Hukum ke wakil rakyat atas nasib mereka yang selama ini menggantungkan nasib di warung karaoke&period; Apalagi saat ini warung karaoke dilarang buka karena dianggap mengganggu ketentraman warga sekitar&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"alignnone size-full wp-image-6172" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;gatradaily&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2024&sol;04&sol;IMG-20240422-WA0146&period;jpg" alt&equals;"" width&equals;"1599" height&equals;"1200" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; left&semi;">Menurut Ketua PUSAKA&comma; Lujeng Sudarto mengatakan&comma; kalau pelarangan tempat karaoke di Gempol 9 adalah tindakan diskriminatif sedangkan masih ada tempat prostitusi di Pasuruan yang sampai saat ini masih beroperasi tetapi tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; left&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Kenapa Prostitusi di Tretes dibiarkan sedangkan tempat karaoke dilarang&period; Ini jelas absurd&comma;” tegas lujeng&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; left&semi;">Dari kacamata lujeng yang bekerja sebagai pemandu lagu di warung karaoke itu mayoritas berstatus Janda&comma;dan memilih pekerjaan seperti itu hanyalah untuk menghidupi Anak dan Keluarganya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; left&semi;">Menurutnya&comma;Pemerintah Kabupaten Pasuruan seharusnya mengkomparasikan dengan daerah lainnya yang mengizinkan tempat karaoke&period; Keberadaan usaha tersebut sudah bukan hal baru dan bisa memberikan pendapatan daerah&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; left&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Maka dari itu diperlukan regulasi aturan tentang perizinan tempat hiburan umum mulai dari proses ijin usaha hingga sanksi-sanksi apabila aturan tersebut dilanggar oleh pelaku usaha&comma;” ucap Lujeng&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; left&semi;">Lujeng meminta Raperda tempat hiburan harus dimasukkan dalam pembahasan tahun 2024&period; Jika tidak masuk dalam agenda program pembahasan Raperda di tahun 2024 ini maka pihaknya akan melakukan unjuk rasa yang lebih besar lagi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; left&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Jika Prolegda tidak segera dimasukkan maka PUSAKA bersama NGO lainnya akan melakukan protes besar-besaran&comma;” ucapnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; left&semi;">Sementara itu&comma; Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan&comma; Sugiyanto mengatakan bahwa Perda tersebut sudah terpenuhi&period; Dan saat itu perda tersebut sudah masuk kedalam Prolegda yang di tetapkan dengan SK DPRD nomir 2023 dan akan dibahas pada tahun 2024&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; left&semi;">Dalam pembahasan perda tersebut nantinya akan berjudul pengawasan penataan tempat hiburan&period; Pembahasan ini nantinya akan dilakukan dengan OPD terkait dengan melakukan pansus dan juga konsultasi publik&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; left&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Pembahasan ini menjadi salah satu prioritas kami dalam pembentukan perda dengan judul pengawasan tempat hiburan&period; Kalau sudah masuk raperda nantinya akan terus berjalan dengan melihat problematik yang ada di lapangan&comma;” kata Sugik sapaan akrabnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; left&semi;">Sugik juga mengatakan pembahasan perda ini akan terus dilakukan karena dirasa sangat krusial&period; Mengingat banyak pebisnis dilapangan yang juga sering mendapat intimidasi dengan cara dipalak&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; left&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Tetap kita akomodir tuntutan mereka dan kita diskusikan dengan teman-teman lainnya&comma;” imbuhnya &lpar;syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

TKD Sukoreno Kembali Disiapkan, Dugaan Off-road dan Aliran Uang Sewa Jadi Sorotan

PASURUAN | gatradaily.com – Aktivitas alat berat kembali terlihat di kawasan Tanah Kas Desa (TKD)…

14 jam ago

Mediasi Sengketa PTSL Randupitu Gagal, Kuasa Hukum Kades Pilih Lanjut ke Persidangan

PASURUAN | gatradaily.com – Upaya mediasi dalam sengketa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di…

19 jam ago

Motor Hilang Saat Pemilik Bersiap Salat Subuh, Polisi Bekuk Terduga Pelaku

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi saat pemilik rumah bersiap…

23 jam ago

Aliansi Poros Tengah Soroti Lelang Proyek Jalan DBHCHT Rp 3,8 Miliar di Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya mendatangi Kantor Dinas Sumber Daya Air,…

1 hari ago

Target PAD Kabupaten Pasuruan Capai Rp1,761 Triliun pada 2027, Pemkab Siapkan Pinjaman Daerah Rp363 Miliar

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,761…

1 hari ago

Merawat Ternak, Membangun Karakter: Irfan Hakim Apresiasi Program LASKAR Farm Lapas Karawang

KARAWANG | gatradaily.com – Pembinaan warga binaan tidak hanya dilakukan melalui pendidikan formal atau pelatihan…

2 hari ago