PASURUAN | gatradaily.com – Unit Reskrim Polsek Puspo dibantu Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Puspo AKP Mastuki, S.H. berhasil menangkap pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu dan Pil Koplo logo Y di sebuah rumah di Desa Palangsari, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, Minggu (24/03/2024) pukul 21.30 WIB.

Pelaku yakni seorang pria mahasiswa berinisial KM(22) warga Desa Palangsari, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Puspo menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Minggu (24/03) pukul 16.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Puspo mendapatkan informasi bahwa ada pengguna Pil koplo logo Y di Desa Palangsari, Kecamatan Puspo. Kemudian Anggota Unit Reskrim dengan dipimpin langsung Kapolsek Puspo menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.

“Pada pukul 19.30 WIB, anggota berhasil mengamankan seseorang laki laki yang bernama HN dan pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, berhasil ditemukan 8 (delapan) butir pil koplo logo Y di dalam tas slempang miliknya, selanjutnya dilakukan interogasi bahwa menurut penjelasan pelaku HN pil tersebut diperoleh dari seorang pelaku lainnya bernama KM(22), selanjutnya anggota bergerak ke rumah KM dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, dan ditemukan pil koplo logo Y sebanyak ± 1.000 (seribu) butir,” jelas Kapolsek.

Saat diintrogasi, pelaku mengaku membeli pil koplo logo Y dari saudara FD warga Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan, dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Polres Pasuruan Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil penangkapan oleh anggota, berhasil diamankan barang bukti berupa,

– 1 (satu) plastik yang berisi 1.206 (seribu dua ratus enam) butir pil koplo logo Y.

– 2 (dua) klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua lima) gram.

– 1 (satu) buah pipet kaca.

– 1 (satu) buah tas kain selempang warna biru gelap.

– 1 (satu) buah bungkus rokok warna hitam merk “CAHAYA PRO”.

– Uang tunai senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah),” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 jo. 106 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no. 36 tahun 2009 sebagaimana telah di ubah dalam pasal 60 angka 10 UU RI no. 11 tahun 2020, tentang cipta kerja atau pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(Syn)