Nasional

Polri Tegas Tangani Kasus DWP 2024 : 3 Anggota Dipecat, 6 Demosi

<p><strong>JAKARTA<&sol;strong> &vert; <em><span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;span><&sol;em> – Polri menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan kode etik dengan menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri &lpar;KKEP&rpar; terhadap sembilan anggota yang terlibat pelanggaran etik pada kasus Djakarta Warehouse Project &lpar;DWP&rpar; 2024&period; Dari sidang yang digelar Divisi Propam Polri&comma; tiga anggota dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat &lpar;PTDH&rpar;&comma; sementara enam lainnya dikenakan sanksi demosi selama 5 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A&period; Chaniago dalam keterangan persnya&comma; Selasa &lpar;7&sol;1&sol;2025&rpar;&comma; menegaskan bahwa Polri konsisten menindak tegas setiap pelanggaran yang mencoreng integritas institusi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Sidang etik ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran yang terjadi&comma; khususnya pada kasus DWP 2024&period; Kami memastikan seluruh proses berjalan transparan dan diawasi langsung oleh Kompolnas&comma;&&num;8221&semi; ujar Kombes Pol Erdi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasus ini bermula saat para pelanggar&comma; yang saat itu bertugas di Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya&comma; mengamankan sejumlah penonton konser DWP 2024—baik warga negara Indonesia &lpar;WNI&rpar; maupun warga negara asing &lpar;WNA&rpar;—atas dugaan penyalahgunaan narkoba&period; Namun&comma; dalam proses pemeriksaan&comma; para pelanggar diketahui meminta uang sebagai imbalan pembebasan para tersangka&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Atas tindakan tersebut&comma; mereka melanggar Pasal 13 Ayat &lpar;1&rpar; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sidang yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri ini menghasilkan keputusan sebagai berikut&colon;<&sol;p>&NewLine;<p>Pelanggar DW&colon;<&sol;p>&NewLine;<ul>&NewLine;<li>Sanksi Etika&colon; Dinyatakan sebagai perbuatan tercela&comma; diwajibkan meminta maaf lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri&comma; serta menjalani pembinaan rohani&comma; mental&comma; dan profesi selama satu bulan&period;<&sol;li>&NewLine;<li>Sanksi Administratif&colon; Penempatan di tempat khusus selama 30 hari &lpar;27 Desember 2024–25 Januari 2025&rpar; dan demosi selama 5 tahun di luar fungsi reserse&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ul>&NewLine;<p>Sanksi Etika dan Administratif serupa dengan pelanggar DW&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kombes Pol Erdi menambahkan&comma; kedua pelanggar telah mengajukan banding atas keputusan tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kami tegaskan bahwa setiap anggota yang melanggar kode etik akan menghadapi sanksi tegas&period; Ini adalah bentuk komitmen Polri untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik&comma;&&num;8221&semi; katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Seluruh proses sidang KKEP melibatkan saksi-saksi&comma; dengan delapan saksi untuk pelanggar DW dan enam saksi untuk pelanggar RP&period; Sidang ini dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku Ketua Komisi&comma; didampingi sejumlah pejabat Divpropam&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kombes Pol Erdi mengimbau seluruh personel Polri untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar tidak terulang kembali&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Polri terus berkomitmen menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas&period; Tidak ada toleransi bagi pelanggaran&comma; sekecil apa pun&comma;&&num;8221&semi; pungkasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dengan langkah tegas ini&comma; Polri berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian&comma; sekaligus menjaga citra dan profesionalitas sebagai penegak hukum di Indonesia&period; &lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Cafe Kopirex Randupitu Jadi Ruang Edukasi Antinarkoba, BNN Pasuruan: Iman dan Takwa Benteng Generasi Muda

PASURUAN | gatradaily.com – Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda terus digencarkan. Salah…

4 jam ago

Ribuan Warga Blokir Pantura Pasuruan Protes Latihan Tempur Marinir, Klaim Ada Peluru Nyasar

PASURUAN | gatradaily.com – Ribuan warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, memblokir Jalur Pantura Surabaya-Banyuwangi, Kamis…

18 jam ago

Kasus Dugaan Penggelapan Kas Pasar Desa Randupitu, Tipidkor Polres Pasuruan Periksa Pelapor dan Ketua BPD

PASURUAN | gatradaily.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pasuruan mulai memeriksa sejumlah…

23 jam ago

Proyek Revitalisasi SMAN 1 Probolinggo Rp1,07 Miliar Diduga Tak Sesuai Spek, Pengawasan Dipertanyakan

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Proyek revitalisasi SMA Negeri 1 Kota Probolinggo yang menelan anggaran Rp1,07…

2 hari ago

Proyek Gedung MAN 2 Kota Probolinggo Rp2,8 Miliar Diduga Gunakan Pasir Tak Sesuai Standar, Pengawasan Dipertanyakan

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) Type-2 di MAN 2 Kota…

2 hari ago

Sertifikat PTSL Randupitu Masuki Tahap Akhir, Kades: NIB Sudah Terbit untuk Sejumlah Bidang Tanah

PASURUAN | gatradaily.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol,…

2 hari ago