Nasional

Polri Tegas Tangani Kasus DWP 2024 : 3 Anggota Dipecat, 6 Demosi

<p><strong>JAKARTA<&sol;strong> &vert; <em><span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;span><&sol;em> – Polri menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan kode etik dengan menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri &lpar;KKEP&rpar; terhadap sembilan anggota yang terlibat pelanggaran etik pada kasus Djakarta Warehouse Project &lpar;DWP&rpar; 2024&period; Dari sidang yang digelar Divisi Propam Polri&comma; tiga anggota dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat &lpar;PTDH&rpar;&comma; sementara enam lainnya dikenakan sanksi demosi selama 5 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A&period; Chaniago dalam keterangan persnya&comma; Selasa &lpar;7&sol;1&sol;2025&rpar;&comma; menegaskan bahwa Polri konsisten menindak tegas setiap pelanggaran yang mencoreng integritas institusi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Sidang etik ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran yang terjadi&comma; khususnya pada kasus DWP 2024&period; Kami memastikan seluruh proses berjalan transparan dan diawasi langsung oleh Kompolnas&comma;&&num;8221&semi; ujar Kombes Pol Erdi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasus ini bermula saat para pelanggar&comma; yang saat itu bertugas di Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya&comma; mengamankan sejumlah penonton konser DWP 2024—baik warga negara Indonesia &lpar;WNI&rpar; maupun warga negara asing &lpar;WNA&rpar;—atas dugaan penyalahgunaan narkoba&period; Namun&comma; dalam proses pemeriksaan&comma; para pelanggar diketahui meminta uang sebagai imbalan pembebasan para tersangka&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Atas tindakan tersebut&comma; mereka melanggar Pasal 13 Ayat &lpar;1&rpar; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sidang yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri ini menghasilkan keputusan sebagai berikut&colon;<&sol;p>&NewLine;<p>Pelanggar DW&colon;<&sol;p>&NewLine;<ul>&NewLine;<li>Sanksi Etika&colon; Dinyatakan sebagai perbuatan tercela&comma; diwajibkan meminta maaf lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri&comma; serta menjalani pembinaan rohani&comma; mental&comma; dan profesi selama satu bulan&period;<&sol;li>&NewLine;<li>Sanksi Administratif&colon; Penempatan di tempat khusus selama 30 hari &lpar;27 Desember 2024–25 Januari 2025&rpar; dan demosi selama 5 tahun di luar fungsi reserse&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ul>&NewLine;<p>Sanksi Etika dan Administratif serupa dengan pelanggar DW&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kombes Pol Erdi menambahkan&comma; kedua pelanggar telah mengajukan banding atas keputusan tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kami tegaskan bahwa setiap anggota yang melanggar kode etik akan menghadapi sanksi tegas&period; Ini adalah bentuk komitmen Polri untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik&comma;&&num;8221&semi; katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Seluruh proses sidang KKEP melibatkan saksi-saksi&comma; dengan delapan saksi untuk pelanggar DW dan enam saksi untuk pelanggar RP&period; Sidang ini dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku Ketua Komisi&comma; didampingi sejumlah pejabat Divpropam&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kombes Pol Erdi mengimbau seluruh personel Polri untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar tidak terulang kembali&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Polri terus berkomitmen menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas&period; Tidak ada toleransi bagi pelanggaran&comma; sekecil apa pun&comma;&&num;8221&semi; pungkasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dengan langkah tegas ini&comma; Polri berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian&comma; sekaligus menjaga citra dan profesionalitas sebagai penegak hukum di Indonesia&period; &lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Emak-emak Gagalkan Aksi Curanmor di Kota Pasuruan, Pelaku Kabur Terekam CCTV

PASURUAN | gatradaily.com – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kota Pasuruan. Kali ini,…

32 menit ago

Pernah Jadi Tersangka KPK, “Cuss” Kini Resmi Dilantik PPPK di Kelurahan Purutrejo Pasuruan

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Wahyu Tri Hardiyanto, yang lebih dikenal warga Pasuruan dengan sebutan…

8 jam ago

Dugaan Penipuan Mobil Terungkap, Terlapor Disebut Pernah Dilaporkan di Kasus Serupa

PASURUAN | gatradaily.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang tengah ditangani kepolisian di…

11 jam ago

Pansus DPRD Pasuruan Rekomendasikan Moratorium Permanen Proyek Perumahan di Lereng Gunung Arjuno–Welirang

PASURUAN | gatradaily.com – Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan merekomendasikan penghentian total…

1 hari ago

Pengukuhan Pengurus Baru UNUBA Digelar di Hotel, Mahasiswa Soroti Transparansi Kebijakan

PASURUAN | gatradaily.com – Pengukuhan pengurus baru Yayasan Panca Wahana sekaligus pimpinan Universitas Nahdlatul Ulama…

1 hari ago

Pemkab Pasuruan Ajukan Pemutakhiran Data Lahan Sawah, Target 87 Persen LP2B Dinilai Perlu Disesuaikan

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengajukan proses “cleansing” atau pemutakhiran data Lahan Sawah…

1 hari ago