Nasional

Polri Tegas Tangani Kasus DWP 2024 : 3 Anggota Dipecat, 6 Demosi

<p><strong>JAKARTA<&sol;strong> &vert; <em><span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;span><&sol;em> – Polri menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan kode etik dengan menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri &lpar;KKEP&rpar; terhadap sembilan anggota yang terlibat pelanggaran etik pada kasus Djakarta Warehouse Project &lpar;DWP&rpar; 2024&period; Dari sidang yang digelar Divisi Propam Polri&comma; tiga anggota dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat &lpar;PTDH&rpar;&comma; sementara enam lainnya dikenakan sanksi demosi selama 5 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A&period; Chaniago dalam keterangan persnya&comma; Selasa &lpar;7&sol;1&sol;2025&rpar;&comma; menegaskan bahwa Polri konsisten menindak tegas setiap pelanggaran yang mencoreng integritas institusi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Sidang etik ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran yang terjadi&comma; khususnya pada kasus DWP 2024&period; Kami memastikan seluruh proses berjalan transparan dan diawasi langsung oleh Kompolnas&comma;&&num;8221&semi; ujar Kombes Pol Erdi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasus ini bermula saat para pelanggar&comma; yang saat itu bertugas di Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya&comma; mengamankan sejumlah penonton konser DWP 2024—baik warga negara Indonesia &lpar;WNI&rpar; maupun warga negara asing &lpar;WNA&rpar;—atas dugaan penyalahgunaan narkoba&period; Namun&comma; dalam proses pemeriksaan&comma; para pelanggar diketahui meminta uang sebagai imbalan pembebasan para tersangka&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Atas tindakan tersebut&comma; mereka melanggar Pasal 13 Ayat &lpar;1&rpar; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sidang yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri ini menghasilkan keputusan sebagai berikut&colon;<&sol;p>&NewLine;<p>Pelanggar DW&colon;<&sol;p>&NewLine;<ul>&NewLine;<li>Sanksi Etika&colon; Dinyatakan sebagai perbuatan tercela&comma; diwajibkan meminta maaf lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri&comma; serta menjalani pembinaan rohani&comma; mental&comma; dan profesi selama satu bulan&period;<&sol;li>&NewLine;<li>Sanksi Administratif&colon; Penempatan di tempat khusus selama 30 hari &lpar;27 Desember 2024–25 Januari 2025&rpar; dan demosi selama 5 tahun di luar fungsi reserse&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ul>&NewLine;<p>Sanksi Etika dan Administratif serupa dengan pelanggar DW&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kombes Pol Erdi menambahkan&comma; kedua pelanggar telah mengajukan banding atas keputusan tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kami tegaskan bahwa setiap anggota yang melanggar kode etik akan menghadapi sanksi tegas&period; Ini adalah bentuk komitmen Polri untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik&comma;&&num;8221&semi; katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Seluruh proses sidang KKEP melibatkan saksi-saksi&comma; dengan delapan saksi untuk pelanggar DW dan enam saksi untuk pelanggar RP&period; Sidang ini dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku Ketua Komisi&comma; didampingi sejumlah pejabat Divpropam&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kombes Pol Erdi mengimbau seluruh personel Polri untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar tidak terulang kembali&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Polri terus berkomitmen menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas&period; Tidak ada toleransi bagi pelanggaran&comma; sekecil apa pun&comma;&&num;8221&semi; pungkasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dengan langkah tegas ini&comma; Polri berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian&comma; sekaligus menjaga citra dan profesionalitas sebagai penegak hukum di Indonesia&period; &lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Dugaan Kebocoran Pajak Tambang, Aliansi Poros Tengah Soroti Target Rp20,8 Miliar PAD Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – Target pendapatan dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)…

1 hari ago

PCNU Bangil 2026-2031 Dilantik, Gus Yahya Soroti Adaptasi Digital dan Kemandirian Organisasi

PASURUAN | gatradaily.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangil masa khidmat 2026-2031 resmi dilantik…

2 hari ago

SPBU Clarak Probolinggo Diduga Jadi Ladang Tengkulak Pertalite, Warga Keluhkan Antrean hingga Berjam-jam

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Warga mengeluhkan dugaan maraknya praktik pembelian Pertalite oleh tengkulak di SPBU…

2 hari ago

Diduga Jual Tanah Urug Rp 600 Ribu per Truk, Aktivitas di Pabrik Sung Hyun Indonesia Disorot

PASURUAN | gatradaily.com – Aktivitas pengeluaran tanah urug dari area PT Sung Hyun Indonesia di…

2 hari ago

22 Dapur MBG di Probolinggo Dihentikan Sementara, BGN Soroti Masalah IPAL

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Operasional 22 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mitra Program Makan Bergizi…

3 hari ago

Pondok Pesantren Nurul Iman Lapas Karawang Wisuda 3 Santri, Tandai Akhir Masa Pidana dan Awal Kehidupan Baru

KARAWANG | gatradaily.com – Suasana haru dan penuh kebahagiaan menyelimuti Pondok Pesantren Nurul Iman di…

3 hari ago