Berita

Polresta Sidoarjo Berhasil Tangkap Pencuri Mobil Pick Up Kurang dari 24 Jam

<p>SIDOARJO &&num;8211&semi; Kurang dari 24 jam&comma; Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian mobil pick up L300 yang dilaporkan hilang oleh korban E&comma; warga Kletek&comma; Taman&comma; saat terparkir di samping kantor Kecamatan Taman&comma; Sidoarjo&comma; pada 5 Februari 2024 pukul 5 pagi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana pada wartawan mengatakan setelah melakukan olah TKP dan memperoleh informasi&comma; adanya mobil Daihatsu Sigra mondar-mandir di lokasi tersebut kemudian Polisi berhasil mendapatkan informasi posisi mobil tersebut melintas di Jalan Tol Ngawi arah Surabaya&comma; pada 6 Februari 2024 tengah malam&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Dari sinilah Polisi langsung bergerak cepat mengejar mobil Daihatsu Sigra yang diduga digunakan pelaku mencuri mobil Pick Up L300 di samping Kantor Kecamatan Taman&comma;”ujarnya&comma; Rabu &lpar;21&sol;2&sol;2024&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Akhirnya kurang dari 24 jam Polisi berhasil menangkap pelaku sebanyak tiga orang&comma; yakni AP warga Bulak&comma; Surabaya lalu ada M dan P asal Blora&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kemudian&comma; dari interogasi awal para pelaku mengakui telah melakukan pencurian mobil pick up L300 yang terparkir di samping Kantor Kecamatan Taman&comma; untuk dibawa kabur ke Blora dan diserahkan ke seseorang berinisial K &lpar;belum tertangkap&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Mobil pick up korban berhasil kami temukan di Daerah Tunjungan&comma; Blora&comma; tanpa ada pengemudi&comma;” tambahnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam menjalankan aksinya&comma; AP berperan sarana mobil Daihatsu Sigra dan mengwasi TKP&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sedangkan M&comma; berperan membuka pintu mobil menggunakan kunci palsu serta mengemudikan mobil pick up ke Blora&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pelaku ketiga P&comma; berperan menghidupkan mesin mobil pick up dengan menyambung kabel&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Terhadap ketiga tersangka yang diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo&comma; dikenakan ancaman hukuman penjara tujuh tahun sesuai Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP Pidana&period; &lpar;Hum&sol;Red&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

KIM Gempar Raih Juara 2, Revitalisasi Komunitas Informasi Masyarakat Pasuruan Kian Menguat

PASURUAN | gatradaily.com – Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Gempar Randupitu menorehkan prestasi dengan meraih Juara…

2 jam ago

Polemik Kepemilikan Yayasan Pancawahana Bangil Berlanjut, PCNU Tegaskan Status Legal Unuba

PASURUAN | gatradaily.com – Polemik saling klaim kepemilikan Yayasan Pancawahana Bangil yang menaungi Universitas Nahdlatul…

5 jam ago

Bhayangkari Polres Pasuruan Kota Tanam Pohon, Peringati Hari Kemala Bhayangkari ke-46

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Bhayangkari Cabang Polres Pasuruan Kota menggelar aksi penanaman pohon dalam…

5 jam ago

Emak-emak Gagalkan Aksi Curanmor di Kota Pasuruan, Pelaku Kabur Terekam CCTV

PASURUAN | gatradaily.com – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kota Pasuruan. Kali ini,…

20 jam ago

Bupati Pasuruan Hadiri Rakornas Kementan, Antisipasi Kemarau 2026 Jadi Prioritas

JAKARTA | gatradaily.com – Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, memimpin Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Antisipasi…

1 hari ago

Dugaan Penipuan Mobil Terungkap, Terlapor Disebut Pernah Dilaporkan di Kasus Serupa

PASURUAN | gatradaily.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang tengah ditangani kepolisian di…

1 hari ago