Berita

Polresta Sidoarjo Berhasil Tangkap Pencuri Mobil Pick Up Kurang dari 24 Jam

<p>SIDOARJO &&num;8211&semi; Kurang dari 24 jam&comma; Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian mobil pick up L300 yang dilaporkan hilang oleh korban E&comma; warga Kletek&comma; Taman&comma; saat terparkir di samping kantor Kecamatan Taman&comma; Sidoarjo&comma; pada 5 Februari 2024 pukul 5 pagi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana pada wartawan mengatakan setelah melakukan olah TKP dan memperoleh informasi&comma; adanya mobil Daihatsu Sigra mondar-mandir di lokasi tersebut kemudian Polisi berhasil mendapatkan informasi posisi mobil tersebut melintas di Jalan Tol Ngawi arah Surabaya&comma; pada 6 Februari 2024 tengah malam&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Dari sinilah Polisi langsung bergerak cepat mengejar mobil Daihatsu Sigra yang diduga digunakan pelaku mencuri mobil Pick Up L300 di samping Kantor Kecamatan Taman&comma;”ujarnya&comma; Rabu &lpar;21&sol;2&sol;2024&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Akhirnya kurang dari 24 jam Polisi berhasil menangkap pelaku sebanyak tiga orang&comma; yakni AP warga Bulak&comma; Surabaya lalu ada M dan P asal Blora&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kemudian&comma; dari interogasi awal para pelaku mengakui telah melakukan pencurian mobil pick up L300 yang terparkir di samping Kantor Kecamatan Taman&comma; untuk dibawa kabur ke Blora dan diserahkan ke seseorang berinisial K &lpar;belum tertangkap&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Mobil pick up korban berhasil kami temukan di Daerah Tunjungan&comma; Blora&comma; tanpa ada pengemudi&comma;” tambahnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam menjalankan aksinya&comma; AP berperan sarana mobil Daihatsu Sigra dan mengwasi TKP&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sedangkan M&comma; berperan membuka pintu mobil menggunakan kunci palsu serta mengemudikan mobil pick up ke Blora&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pelaku ketiga P&comma; berperan menghidupkan mesin mobil pick up dengan menyambung kabel&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Terhadap ketiga tersangka yang diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo&comma; dikenakan ancaman hukuman penjara tujuh tahun sesuai Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP Pidana&period; &lpar;Hum&sol;Red&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

TKD Sukoreno Kembali Disiapkan, Dugaan Off-road dan Aliran Uang Sewa Jadi Sorotan

PASURUAN | gatradaily.com – Aktivitas alat berat kembali terlihat di kawasan Tanah Kas Desa (TKD)…

15 jam ago

Mediasi Sengketa PTSL Randupitu Gagal, Kuasa Hukum Kades Pilih Lanjut ke Persidangan

PASURUAN | gatradaily.com – Upaya mediasi dalam sengketa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di…

20 jam ago

Motor Hilang Saat Pemilik Bersiap Salat Subuh, Polisi Bekuk Terduga Pelaku

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi saat pemilik rumah bersiap…

1 hari ago

Aliansi Poros Tengah Soroti Lelang Proyek Jalan DBHCHT Rp 3,8 Miliar di Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya mendatangi Kantor Dinas Sumber Daya Air,…

1 hari ago

Target PAD Kabupaten Pasuruan Capai Rp1,761 Triliun pada 2027, Pemkab Siapkan Pinjaman Daerah Rp363 Miliar

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,761…

2 hari ago

Merawat Ternak, Membangun Karakter: Irfan Hakim Apresiasi Program LASKAR Farm Lapas Karawang

KARAWANG | gatradaily.com – Pembinaan warga binaan tidak hanya dilakukan melalui pendidikan formal atau pelatihan…

2 hari ago