Hukum & Kriminal

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi, Empat Orang Jadi Tersangka

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><strong><em>PASURUAN<&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em>gatradaily&period;com<&sol;em><&sol;span><&sol;strong> – Kepolisian Resor Pasuruan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di wilayah Kecamatan Purwosari&comma; Kabupaten Pasuruan&period; Dalam kasus ini&comma; empat orang tersangka berinisial S&comma; M&period;N&comma; AY&comma; dan OHB&comma; diamankan petugas&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono melalui Wakapolres Pasuruan Andy Purnomo mengatakan&comma; pengungkapan tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP&sol;A&sol;7&sol;IV&sol;2026 tertanggal 9 April 2026&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><img class&equals;"alignnone size-full wp-image-13429" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;gatradaily&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2026&sol;04&sol;IMG-20260410-WA0013&period;jpg" alt&equals;"" width&equals;"1600" height&equals;"971" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Peristiwa itu terjadi pada Rabu &lpar;8&sol;4&sol;2026&rpar; sekitar pukul 17&period;00 WIB di pinggir jalan Dusun Pakem&comma; Desa Martopuro&comma; Kecamatan Purwosari&comma;” ujar Andy dalam keterangannya saat pres rilis&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurut dia&comma; empat tersangka diduga menyalahgunakan LPG subsidi dengan cara memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Andy menjelaskan&comma; tersangka S&period; merupakan pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kecamatan Puspo yang berperan sebagai pelaku utama sekaligus penjual hasil pemindahan gas&period; Sementara itu&comma; tersangka M&period;N&period; bertugas membantu proses pemindahan serta distribusi tabung LPG 12 kilogram&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sedangkan&comma; tersangka lainnya&comma; AY&comma; warga Kecamatan Krian&comma; Kabupaten Sidoarjo&comma; dan OHB&comma; warga Desa Glagah Sari&comma; Kecamatan Sukorejo&comma; Kabupaten Pasuruan&comma; berperan sebagai sopir serta membeli elpiji subsidi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam praktiknya&comma; pelaku menggunakan selang regulator untuk memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram&period; Untuk mempercepat proses&comma; tabung 12 kilogram didinginkan menggunakan es batu&comma; sedangkan tabung 3 kilogram direndam dalam air panas&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Setelah dipindahkan&comma; tabung LPG 12 kilogram kemudian ditimbang&comma; diberi segel palsu&comma; dan dijual ke pasaran dengan harga sekitar Rp130&period;000 per tabung&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Modus ini dilakukan untuk meraup keuntungan dari LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat&comma;” kata dia&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dari hasil penyelidikan&comma; aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun&period; Polisi mencatat&comma; tersangka S&period; dan M&period;N yang merupakan aktor tindak pidana tersebut meraup keuntungan sekitar Rp24 juta per bulan&comma; sedangkan tersangka lainnya memperoleh sekitar Rp3 juta per bulan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam pengungkapan kasus ini&comma; polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti&comma; antara lain 162 tabung kosong LPG 3 kilogram&comma; 6 tabung kosong LPG 12 kilogram&comma; 45 tabung LPG 12 kilogram berisi&comma; satu unit kendaraan pikap bernomor polisi N-8258-TQ&comma; satu unit timbangan elektronik&comma; lima selang plastik yang terhubung dengan regulator&comma; serta dua kantong plastik berisi segel bekas LPG dan kemasan es batu&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Atas perbuatannya&comma; kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja&period; Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar&period;&lpar;syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Warga Binaan Lapas Karawang Urus Peternakan hingga Dapur MBG, Jadi Bekal Saat Bebas

KARAWANG | gatradaily.com – Sejumlah warga binaan asimilasi di Lapas Kelas IIA Karawang disibukkan dengan…

3 jam ago

Kanwil Ditjenpas Jatim Pimpin Razia Gabungan di Lapas Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – Lapas Kelas IIB Pasuruan kembali menggelar razia gabungan pada malam hari,…

9 jam ago

Kapolres Pasuruan Kota Ganjar Penghargaan Kasat Reskrim dan 21 Anggota, Ungkap Kasus Curat 1×24 Jam

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Kapolres Pasuruan Kota, Titus Yudho Uly memberikan penghargaan kepada Kasat Reskrim…

1 hari ago

Mobil Anggota DPR RI Kecelakaan di Tol Paspro, 2 Orang Tewas

PASURUAN | gatradaily.com – Kecelakaan maut terjadi di ruas Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) KM 834, Sabtu…

2 hari ago

SMPN 8 Wonoasih Bikin Bangga, Film Karya Siswa Tembus Ajang Nasional

KOTA PROBOLINGGO | gatradaily.com – SMP Negeri 8 Wonoasih, Kota Probolinggo, kembali menorehkan prestasi membanggakan…

2 hari ago

SMP Negeri 5 Probolinggo Luncurkan Program Anti Bullying Libatkan Dinsos hingga PUSPAGA

PROBOLINGGO | gatradaily.com – SMP Negeri 5 Probolinggo meluncurkan program anti bullying komprehensif sebagai upaya…

2 hari ago