Polres Pasuruan Ungkap Dugaan Pengoplosan Elpiji Subsidi di Pasuruan, 8 Orang Jadi Tersangka

Polres Pasuruan menunjukkan barang bukti kasus dugaan pengoplosan LPG subsidi saat konferensi pers.

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan mengungkap dugaan penyalahgunaan elpiji bersubsidi di sebuah gudang di Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Para tersangka terdiri dari enam warga Pasuruan, satu warga Surabaya, dan satu warga Sidoarjo. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari menyediakan gudang, memindahkan isi tabung, mengangkut, hingga membeli elpiji hasil pemindahan.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas bongkar muat tabung elpiji di lokasi.

“Informasi awal dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengoplosan elpiji 3 kg bersubsidi dipindahkan secara ilegal ke tabung non-subsidi 12 kg. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim langsung melakukan penggerebekan dan terbukti ada aktivitas tersebut,” kata Irawan, Rabu (21/10/2026).

Menurut Irawan, saat penggerebekan, polisi mendapati para pekerja sedang memindahkan isi elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi menggunakan selang penghubung.

“Saat dikepung petugas, para pelaku sedang aktif memindahkan isi tabung elpiji bersubsidi ke tabung non-subsidi. Mereka tertangkap tangan di lokasi kejadian,” ujarnya.

Dari penggeledahan di gudang tersebut, polisi menyita 210 tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram dan 167 tabung elpiji nonsubsidi ukuran 12 kilogram serta 5,5 kilogram.

Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu unit truk pengangkut, 27 selang plastik penghubung pipa injeksi, dan satu kantong segel elpiji yang disebut polisi sebagai segel buatan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan, praktek tersebut diduga melibatkan MA sebagai pemasok, BP selaku pengelola, dan AD sebagai pembeli.

“LPG 12 kilogram hasil pemindahan tersebut kemudian dijual BP kepada AD seharga Rp140.000 per tabung, jauh di bawah harga pasaran yang berkisar Rp220.000 hingga Rp230.000,” jelas Rizky.

“LPG 12 kilogram hasil pemindahan tersebut kemudian dijual BP kepada AD seharga Rp140.000 per tabung, jauh di bawah harga pasaran yang berkisar Rp220.000 hingga Rp230.000,” jelas Rizky.

Ia menambahkan, aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar 60 hari. Dalam sekali kegiatan, pelaku diperkirakan mengolah 600 tabung LPG subsidi menjadi 150 tabung berukuran 12 kilogram.

Lebih lanjut, polisi menangkap BP di wilayah Bangil dan AD di Surabaya pada 17 Oktober 2026. Penyidik kini mendalami jaringan pemasok serta asal LPG bersubsidi yang digunakan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas Rizky.

Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktek penyalahgunaan LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat ini,” pungkasnya.(syn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup