Hukum & Kriminal

Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Pelempar Bom Molotov di Pos Lantas Pandaan

<p><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang pemuda berinisial JRF &lpar;26&rpar; dari Kecamatan Pandaan&comma; yang diduga melakukan pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan&period; Peristiwa tersebut terjadi pada Senin&comma; 1 September 2025&comma; sekitar pukul 03&period;12 WIB&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kapolres Pasuruan&comma; AKBP Jazuli Dani Iriawan&comma; menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat berbahaya bagi keselamatan publik dan petugas&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Pelaku dengan sengaja melemparkan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan&period; Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden ini&period; Kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam&comma;&&num;8221&semi; ujar AKBP Jazuli&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tim gabungan dari Polres Pasuruan dan Polsek Pandaan mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV dari pos lantas dan Dinas Perhubungan&comma; serta unggahan di akun Instagram pribadi JRF&period; Pelaku ditangkap di sebuah kafe yang terletak di kawasan Pandaan pada sore hari&period;<&sol;p>&NewLine;<p>JRF mengakui perbuatannya&comma; menjelaskan bahwa ia melakukan tindakan nekat tersebut karena ingin bergabung dalam aksi demonstrasi di Jakarta namun tidak memiliki biaya&comma; sehingga ia melampiaskan kekesalan dengan menyerang pos lantas&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku&comma; termasuk pecahan botol kaca&comma; sepeda motor Honda Vario warna hitam&comma; jaket hitam&comma; celana biru dengan lis hitam&comma; helm hitam&comma; dan dua unit telepon genggam&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Atas tindakannya&comma; JRF dijerat Pasal 187 ayat &lpar;1&rpar; KUHP tentang tindak pidana pembakaran&comma; dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kami menegaskan bahwa keamanan masyarakat adalah prioritas utama&period; Tidak ada tempat untuk tindakan anarkis yang membahayakan ketertiban umum&comma;&&num;8221&semi; tutup AKBP Jazuli&period;&lpar;gif&sol;syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Berkas Belum Lengkap, Mediasi Gugatan PTSL Randupitu di PN Bangil Kembali Ditunda

PASURUAN | gatradaily.com – Proses mediasi dalam perkara gugatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)…

16 jam ago

Aliansi Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Probolinggo, APH Diminta Telusuri Rantai Pasok Semen

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Dugaan praktik pertambangan ilegal kembali mencuat di Kabupaten Probolinggo. Kali ini,…

17 jam ago

Kasus Dugaan Penyalahgunaan KTP Seret Oknum Advokat, Kuasa Hukum Korban: Jangan Sampai Tebang Pilih

PAMEKASAN | gatradaily.com – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan identitas kependudukan (KTP) yang menyeret seorang oknum…

2 hari ago

Insiden Peluru Misterius Hantam Rumah Warga Alastlogo Lagi, BEM Ancam Aksi Besar-besaran

PASURUAN | gatradaily.com – Insiden jatuhnya proyektil peluru misterius yang menembus atap dapur rumah warga…

2 hari ago

Tak Kunjung Direspons Pemkab, Ki Demang Community Surati Gubernur Jatim soal SMA/SMK Negeri di Kanigoro

BLITAR | gatradaily.com – Sepekan setelah memasang banner berisi surat terbuka kepada Bupati dan Ketua…

2 hari ago

Usai Kericuhan Sound Horeg, Imam Cakra Minta Polres Pasuruan Evaluasi Mekanisme Penerbitan Izin

PASURUAN | gatradaily.com – Rentetan kericuhan yang terjadi dalam penyelenggaraan karnaval sound horeg di Kabupaten…

2 hari ago