<p style="text-align: justify;"><em><strong>PASURUAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Pelarian RHA (27), terduga pelaku perampasan ponsel yang sempat viral di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, akhirnya berakhir. Pria yang beraksi dengan mengenakan jaket kurir berwarna oranye itu ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Gempol.</p>
<p style="text-align: justify;">RHA diringkus pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah Kecamatan Gempol. Polisi menyebut penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.</p>
<p style="text-align: justify;">Kapolsek Gempol Kompol Giadi Nugraha mengatakan penangkapan dilakukan setelah anggotanya melakukan penyelidikan atas laporan korban terkait aksi perampasan yang terjadi di Dusun Pandean, Desa Kejapanan, pada 27 Juni 2026.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,&#8221; kata Giadi.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut Giadi, peristiwa bermula saat korban sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat milik temannya di tepi jalan kawasan Dusun Pandean. Tak lama kemudian, pelaku datang mengendarai Honda Vario hitam bernopol N-5344-TCJ.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk mengelabui korban, pelaku mengenakan jaket kurir layanan pengantaran makanan berwarna oranye dan helm kuning. Pelaku kemudian menghampiri korban dengan dalih menanyakan alamat.</p>
<p style="text-align: justify;">Setelah itu, pelaku berpura-pura menerima panggilan telepon. Saat korban lengah, pelaku langsung merampas ponsel Infinix HOT 20i milik korban dan berusaha kabur.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Sebelum melarikan diri, pelaku sempat menendang bodi motor korban hingga goyah. Korban kemudian berteriak meminta tolong dan warga sempat mengejar pelaku,&#8221; ujar Giadi.</p>
<p style="text-align: justify;">Meski sempat dikejar warga, pelaku berhasil melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,8 juta.</p>
<p style="text-align: justify;">Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan RHA beraksi seorang diri. Sebelum menjalankan aksinya, ia mengaku lebih dulu mengamati situasi dan memastikan korban dalam kondisi lengah.</p>
<p style="text-align: justify;">Polisi juga mendalami pengakuan pelaku yang menyebut pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain.</p>
<p style="text-align: justify;">Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa helm kuning, jaket kurir oranye, sepeda motor Honda Vario yang digunakan saat beraksi, kotak ponsel milik korban, serta dokumen kendaraan.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas perbuatannya, RHA dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.(syn)</p>

KARAWANG | gatradaily.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang menggelar program Edu Trip bagi…
PASURUAN | gatradaily.com – Kelangkaan dan antrian panjang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi pemandangan…
PASURUAN | gatradaily.com – Sidang ketiga gugatan warga terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Aliansi Masyarakat SAE Patenang mendesak pemerintah segera melakukan verifikasi lapangan terkait…
PASURUAN | gatradaily.com – Sebidang Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Kesiman, Desa Sukoreno, Kecamatan…
PASURUAN | gatradaily.com – Audiensi terkait polemik pengukuran ulang tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap…