PASURUAN | gatradaily.com – Citra institusi Polri di mata masyarakat semakin merosot, selain beberapa kasus yang ditangani Polres Pasuruan tidak ada ujungnya. Di antaranya Kasus Pupuk bersubsidi setahun yang lalu dan menetapkan seorang tersangka warga Wonorejo “Lukman Rosidi”, namun hingga kini belum juga ditahan. Bahkan, saat ini tersangka masih melenggang bebas seolah-olah tak pernah berurusan dengan hukum dan ada lagi Kasus pelaporan tambang ilegal yang sampai saat ini belum juga masuk ke Pengadilan.
Hari ini citra baik Polres Pasuruan dipertaruhkan, adanya kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur terjadi di Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Mirisnya, salah satu korban sudah melaporkan hal ini ke PPA Polres Pasuruan dengan nomor aduan dengan nomor laporan pengaduan LPM/206/VI/2024/SPKT Polres Pasuruan, pada 13/07/2024, namun sampai saat ini terduga pelaku masih bebas berkeliaran.
“Sementara ini, ada tujuh korban dibawah umur bersama orang tuanya yang melaporkan ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pasuruan, dan tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah lagi, dan satu korban yang sudah resmi lapor ke Polres Pasuruan, pada beberapa hari yang lalu, tetapi terduga pelaku sampai saat ini belum tertangkap dan masih menghirup udara bebas,” ujar Daniel Efendi ketua LPA Pasuruan ke sejumlah awak media. Selasa (16/07/2024).
Lebih lanjut ia mengutarakan, tujuan kami ke Mapolres Pasuruan bersama korban yang rata-rata masih berumur antara 5 sampai 10 tahun dan kebanyakan mereka masih bersekolah di taman kanak-kanak untuk mendesak Kapolres Pasuruan segera menangkap pelaku. Karena sampai detik ini pelaku masih bebas berkeliaran.
“Adapun modus yang dipakai terduga pelaku atau Mbah Jon dalam melaksanakan aksi bejatnya, korban umumnya dibujuk dengan di ajak jalan-jalan, dan dibelikan mainan, setelah itu korban diajak ke tempat yang dianggap sepi dan aman,” tambahnya.
Setelah puas melakukan aksi bejatnya, kata Danil, Mbah Jon mengantarkan korban pulang dengan naik sepeda angin dan posisi korban dibonceng di belakang. Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban untuk tidak diceritakan kepada siapapun.
“Atas kejadian ini saya prihatin karena korban terbilang masih anak-anak dan tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah lagi karena terduga pelaku masih bebas berkeliaran. Jangan sampai ada korban lagi, “Kita akan kawal korban ini agar mendapatkan hak dan keadilannya, kita berharap Polres Pasuruan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku, ini sangat berbahaya,” tukas Daniel.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Sunarti mengatakan ke sejumlah awak media, bahwa pihaknya saat ini sudah melakukan penyelidikan.
“Saat ini kami sudah melakukan penyelidikan dalam kasus ini,” jelasnya singkat. (Syn/Red)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan