PASURUAN | gatradaily.com – Aparat gabungan dari Polres Pasuruan, Polsek Purwodadi, TNI, dan perangkat desa berhasil menggagalkan praktik perjudian sabung ayam yang digelar di pekarangan kosong milik warga bernama Sdr. Hadi di Dusun Sidomoro Lor, RT 06 RW 03, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwodadi, Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 14.45 WIB.

Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., bersama Kasat Intelkam AKP Lubis Ibroril Chosam, S.AP., didampingi Danramil 0819/22 Kapten Cku Ahmad Suroso dan Kapolsek Purwodadi Iptu Topo Utomo, S.H. Puluhan personel gabungan dikerahkan untuk menyisir lokasi yang dilaporkan kerap digunakan sebagai arena sabung ayam ilegal.

Berdasarkan laporan warga, kegiatan perjudian tersebut telah berlangsung meresahkan dan mengganggu ketertiban lingkungan.

Meski para pelaku berhasil melarikan diri sebelum penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk arena sabung, kandang ayam, dan perlengkapan pendukung lainnya.

Tanpa kompromi, tim gabungan langsung membongkar dan membakar arena sabung ayam sebagai bentuk penegakan hukum dan peringatan keras bagi pelaku maupun pendukung aktivitas ilegal serupa.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan bahwa sabung ayam merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan intensif dan tidak akan ragu menindak tegas setiap bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian. Jika mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegas Kapolres dalam keterangannya.

Pasca-penggerebekan, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kecamatan Purwodadi dilaporkan tetap kondusif. Aparat akan terus meningkatkan patroli guna mencegah terulangnya kejadian serupa. (gif/syn)