PASURUAN | gatradaily.com – Hasil pengembangan, dari penangkapan MZL alias Pablo, terkait kasus Narkoba jenis sabu-sabu, di Turen, Kabupaten Malang, dalam operasi pekat Semeru 2024, tepatnya pada bulan puasa kemarin, berhasil mengungkap jaringan besar, home industri yang berada Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Dari hasil pengembangan tersebut berhasil menangkap tersangka NK, IW dan MS, di Perumahan Batu Mas Blok D-3 No.13, Kelurahan Petung Asri, Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan.
Dengan tertangkapnya tiga tersangka tersebut, terungkap bahwa tempat produksi Narkotika jenis sabu dilakukan di tempat yang berbeda yaitu Dusun Ketan Ireng Rt.03 Rw. 02, Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, dalam Konferensi Persnya di TKP, Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen menjelaskan, bahwa disinilah tempat home industri Narkotika jenis sabu dilakukan oleh Ke empat tersangka yaitu NK, IW, MS dan (GN, yang saat ini masih dinyatakan sebagai DPO oleh Polres Malang).
“Di sinilah tempat produksi Narkotika jenis sabu, yang dilakukan oleh empat tersangka NK, IW, MS dan GN (peracik utama, saat ini sebagai DPO)”, jelas Kompol Imam. Senin, (22/04/2024)
Jajaran Satreskoba Polres Malang, dalam penggrebekan tersebut berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa : 1900 butir Neo Proliveat, 5 botol alkohol 96 %, 3 botol cairan HCL, 2 jirigen Methanol, 2 botol Iodium, 2 botol Aqua dent, 2 jirigen Asenthon, 12 kantong serbuk merah, 1 kantong campuran Neo proliveat, 5 buah kompor listrik, 5 buah tabung kaca, 10 buah gelas kaca breaker, 5 buah mangkok kaca cembung, 1 buah pipa kaca, 11 buah toples plastik, 1cangkir plastik, 2 buah panci, 1 buah spatula dari kayu, 5 buah corong, 15 biji kertas penyaring, 3 kantong plastik Soda api, 2 buah timbangan, 16 botol asenthon, 1 poket sabu berat 0,88 gram, 1 set alat hisap sabu, 1 buah pipet kaca, 1 buah scrub dari sedotan plastik, dan 4 buah Handphone.
Lebih lanjut, Imam Mustolih mengatakan, menurut keterangan tersangka, di tempat ini sudah lima kali produksi, dua kali pada bulan Desember 2023, satu kali pada januari dan dua kali pada bulan Februari 2024, ke empat kalinya merupakan uji coba dan yang kelima baru di edarkan ke Malang.
“Beruntung tersangka MZL alias Pablo selaku pengedar cepat tertangkap Polres Malang, sehingga bisa mengungkap home industri yang berada di Pasuruan ini”, paparnya.
Motif tersangka ini adalah ingin keuntungan dari produksi sabu tersebut, tersangka NK dan MS mendapatkan imbalan sebesar Rp.2 juta/bulan, sedangkan IW mendapatkan keuntungan Rp. 10 juta, terangnya.
Para tersangka, akan dijerat pasal berlapis, Pasal 113 ayat 1/Pasal 129, huruf a dan b/Pasal 124 junto Pasal 132 ayat 1, UU RI, No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana maksimal 20 Tahun dan denda paling banyak Rp.5 Milyar, ungkapnya.
“Dengan penangkapan ini, menjadi catatan penting Satresnarkoba Polres Malang, berhasil memangkas aktifitas ilegal berupa produksi sabu, harapan kami semua jajaran, lapisan masyarakat, stake holder mempunyai sense of desease dan sense of belonge, mari jaga anak kita, keluarga kita, agar tidak menjadi korban peredaran Narkotika”, tuturnya.
Di tempat yang sama, menurut kesaksian seorang warga yang enggan disebut namanya, mengaku merasa kaget dengan penangkapan home industri sabu ini, karena kurang sosialisasi di masyarakat, yang mereka tahu setiap hari ada aja yang antar paket.
“Ada lagi yang aneh Mas, tiap jam 12 malam, mereka selalu bakar dupa dan kayu, Lebih kaget lagi kok aneh, malah Polres Malang yang berhasil ungkap home industri ini, kok bukan dari Polres Pasuruan”, herannya. (Red)
Tinggalkan Balasan