PASURUAN | gatradaily.com – Plaza Barat (Plaza Lama) yang terletak di sisi barat Alun-Alun Bangil, Kabupaten Pasuruan, hingga kini masih beroperasi secara ilegal.
Hal ini terjadi karena izin Hak Guna Bangunan (HGB) milik pengelola telah kedaluwarsa sejak 2012 dan belum diperpanjang, meskipun permohonan perpanjangan diajukan pada 2013.
Hingga pertengahan 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan belum menerbitkan perpanjangan izin tersebut.
Akibat kelalaian ini, seluruh aktivitas di Plaza Barat berjalan tanpa dasar hukum yang sah. Selama 12 tahun terakhir (2013–2025), para pedagang tidak menyetorkan retribusi sepeser pun ke kas daerah, menjadikan mereka pengguna ilegal.
Pemkab Pasuruan pun memiliki dua opsi tegas: memberikan perpanjangan HGB dengan syarat seluruh tunggakan dilunasi, atau mencabut hak dan mengambil alih aset secara penuh.
Ir. Diana Lukita Rahayu, MM, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pasuruan mengungkapkan bahwa nilai tunggakan yang belum terbayar di Plaza Barat mencapai angka mencengangkan.
“Berdasarkan validasi terakhir, tunggakan per kios bervariasi. Yang tertinggi tercatat sekitar Rp300 juta. Jika diakumulasi, totalnya menyentuh Rp22 miliar,” ujar Diana.
Diana mengaku telah melakukan langkah konkret, mulai dari validasi data hingga pendekatan langsung kepada para pedagang.
“Kami telah melakukan penagihan aktif. Sesuai aturan, jika tidak ada pembayaran, maka langkah hukum akan kami tempuh,” tegas Diana saat ditemuai di DPRD Kab. Pasuruan, Kamis (19/06)
Di sisi lain, muncul dugaan penyewaan ulang kios oleh pihak tidak berwenang. Pemkab Pasuruan memperingatkan bahwa hanya pihak yang memenuhi ketentuan hukum yang diakui sebagai penyewa sah.
Pemerintah juga menekankan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan pengelolaan akan ditindak sesuai regulasi.
Kondisi hukum yang belum jelas ini menempatkan nasib ratusan pedagang dalam ketidakpastian. Masyarakat menuntut langkah konkret dari Pemkab Pasuruan—apakah memperpanjang izin dengan kewajiban pelunasan retribusi, atau mencabut hak guna dan merebut kembali aset untuk kepentingan daerah.
“Pemkab harus bertindak tegas. Jangan biarkan kebocoran pendapatan daerah terus berlanjut akibat pembiaran selama lebih dari satu dekade,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Pasuruan.
Dengan kerugian potensial yang terus membesar, publik mendesak agar Pemkab segera mengakhiri tarik ulur kebijakan dan memastikan kejelasan status hukum Plaza Barat demi kepastian usaha dan penyelamatan aset negara. (gif/syn)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan