PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan menangkap seorang pria berinisial SO, warga Dusun Ngampel, Desa Kedungringin, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bangil dan sekitarnya.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto, perwira jebolan Polrestabes Surabaya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka.

“Setelah informasi kami dalami dan bukti dinilai cukup, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti,” kata Bang Yoyok, sapaan akrabnya, Selasa (16/12/2025).

Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Manaruwi, Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Penggerebekan dilakukan pada dini hari untuk mengantisipasi upaya pelarian tersangka.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 32 paket sabu dengan berat total 4,819 gram, satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam, timbangan elektrik, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial JL yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi memastikan SO berperan sebagai pengedar, bukan pengguna.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memburu pemasok yang bersangkutan,” ujar Yoyok.

Atas perbuatannya, SO dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati.(gif/syn)