PROBOLINGGO | gatradaily.com – Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo dan Pemkab Probolinggo mengesahkan tiga Raperda (rancangan peraturan daerah).
Penandatangan Nota Pengesahan ini dilakukan setelah rapat paripurna dengan agenda Pandangan Akhir (PA) Fraksi-Fraksi atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (2/10/2025).
Adapun tiga Raperda yang disahkan oleh DPRD dalam paripurna kali ini diantaranya, Raperda Investasi, Raperda Bantuan Hukum dan Raperda Irigasi.
Ketua DPRD kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra mengatakan, tiga Reperda itu merupakan raperda yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Probolinggo. Seperti Raperda bantuan hukum yang kita sahkan, karena selama ini di Kabupaten Probolinggo ini belum ada raperda bantuan hukum bagi warga miskin.
“Kedepan, ketika ada masyarakat miskin yang punya masalah hukum, pemerintah dapat intervensi atau dapat memberikan bantuan hukum sehingga dapat meringankan masalah hukum yang mereka jalani. Kedua, raperda tentang irigasi yang sangat selaras dengan konsep astacita Presiden republik Indonesia dan juga sejalan dengan visi misi program SAE yang salah satunya adalah ketahanan pangan,” ujar Oka Mahendra.
lanjut Oka menjelaskan ketiga adalah raperda investasi. Dimana, menurutnya, perda ini sebenarnya sangat ditunggu-tunggu bagi kalangan investor.
“Investor belum tahu jika di Kabupaten Probolinggo ada perda investasi. Dengan perda ini, mempermudah minat investor untuk masuk dan berinvestasi di Probolinggo. Perda ini diharapkan dapat memberikan insentif dan kemudahan kepada investor baik yang lama maupun yang baru,” terangnya.
Sementara, Sekretaris daerah kabupaten Probolinggo,Ugas Irwanto mengatakan pihaknya sangat berterima kasih setelah disahkannya tiga Raperda itu.
Menurutnya, pihaknya tulus kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD, Pansus atas saran dan masukan penambahan, koreksi dan himbauan guna kesempurnaan raperda yang telah dibahas.
“Mudah-mudahan dengan semangat kebersamaan, kekompakan maupun kerjasama yang baik selama ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga tugas-tugas penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” ujar Ugas pada sambutannya di Paripurna DPRD kabupaten Probolinggo.(Ze*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan