PASURUAN | gatradaily.com – Penyelidikan dugaan penipuan berkedok kredit murah dan pinjaman online (pinjol) yang menimpa ratusan warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, masih belum membuahkan penetapan tersangka. Hingga saat ini, Kepolisian Resor Pasuruan terus mendalami kasus tersebut.

Unit Ekonomi Polres Pasuruan menyatakan bahwa proses penyelidikan terhadap dugaan penipuan ini membutuhkan waktu panjang. Penyidik telah memeriksa sebanyak 80 saksi, yang terdiri dari para korban dan pihak kreditur.

Kanit Ekonomi Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro, menjelaskan bahwa penyidik masih mengumpulkan fakta dan barang bukti untuk memperkuat penyelidikan. Ia menyebut, jumlah korban yang besar serta kerugian mencapai miliaran rupiah menjadi kendala dalam mempercepat proses hukum.

“Proses penyelidikan masih berjalan. Kami memerlukan waktu untuk melengkapi fakta-fakta dari hasil pemeriksaan serta mengumpulkan barang bukti yang relevan,” ungkap Ipda Eko, Jumat (25/04/2025).

Ipda Eko juga menyampaikan bahwa terlapor berinisial AK (29), warga Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, belum dimintai keterangan. Pemeriksaan terhadap AK akan dilakukan setelah penyidik memiliki cukup bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya.

“Kami akan melakukan pemanggilan setelah bukti-bukti yang kami kumpulkan sudah cukup untuk dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” tegasnya.

Pihak kepolisian memastikan akan terus mengusut tuntas dugaan penipuan berkedok kredit murah dan pinjol ini. Mereka berkomitmen untuk memberikan keadilan kepada para korban yang telah mengalami kerugian finansial dalam jumlah besar. Warga pun berharap agar pelaku segera ditangkap dan dimintai pertanggungjawaban hukum. (Syn)