PASURUAN | gatradaily.com – Dalam rangka akan datangnya Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang meliputi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan mengundang Warga Negara Indonesia untuk mengikuti Pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berdasarkan surat nomor: 587/PP.04.2-Pu/3514/2024.

Adapun persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Anggota KPPS :

  • a. Warga Negara Indonesia
  • b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun
  • c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  • f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
  • g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan
  • i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan :

  • a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
  • b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  • c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  • d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
  1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  2. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  3. Tidak menjadi anggota Partai Politik
  4. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
  5. Sehat secara rohani
  6. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
  7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  8. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  9. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
  10. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir
  11. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung dan
  12. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
  • e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.
  • f. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  • g. Daftar Riwayat Hidup; dan h. Pas Foto Berwarna 4×6, 1 (satu) lembar.

*) dilampirkan apabila pendaftar yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.

Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada masing-masing Kelurahan/Desa sejak tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024.

Helpdesk Pembentukan KPPS KPU Kabupaten Pasuruan berada di Kantor KPU Kabupaten Pasuruan Jl. Sudarsono No. 01 Pogar Bangil – Pasuruan, Kontak : 0896-7993-0005

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Dan KPU Kabupaten Pasuruan membuka 365 tempat pendaftaran seperti di bawah ini: