PASURUAN | gatradaily.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial AZ (31), warga Desa Karangrejo, Gempol, ditangkap di kediamannya pada Jumat (17/01/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Pasuruan melalui Kasatnarkoba AKP Agus Yulianto menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa AZ telah aktif sebagai pengedar narkoba selama satu tahun terakhir.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 18 kantong plastik berisi narkotika golongan I jenis sabu, masing-masing seberat 10,37 gram, dengan total berat 29,49 gram.
- 1 timbangan digital merek CHQ warna hitam.
- 2 bendel plastik klip.
- 5 tabung PCR tube berukuran 2.0 ml.
- 1 unit handphone merek OPPO warna hitam.
AKP Agus Yulianto mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan AZ, kegiatan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. “Pelaku sudah setahun mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujarnya.
“Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pasuruan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas AKP Agus Yulianto.
Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Sementara itu, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana berat sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Syn)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan