Audiensi Aliansi Poros Tengah dengan Pemkab Pasuruan membahas ketidaksinkronan data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta usulan “cleansing” data agar sesuai kondisi riil di lapangan.
<p style="text-align: justify;"><em><strong>PASURUAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengajukan proses “cleansing” atau pemutakhiran data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) kepada pemerintah pusat. Langkah ini diambil menyusul adanya ketidaksesuaian antara data nasional dengan kondisi riil di lapangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Kebijakan Kementerian ATR/BPN tertanggal 30 Januari 2026 yang mewajibkan daerah menetapkan minimal 87 persen lahan sawah sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi pemicu langkah tersebut. Pemkab Pasuruan menilai, penerapan kebijakan itu berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak didukung data yang akurat.</p>
<p style="text-align: justify;">Koordinator Aliansi Poros Tengah, Yudi Buleng, bersama Saiful Arif menyampaikan bahwa sejumlah lahan yang masih tercatat sebagai sawah secara administratif, pada kenyataannya telah beralih fungsi menjadi kawasan terbangun.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kebijakan ini bisa menjadi terlalu kaku jika basis datanya tidak mencerminkan kondisi riil. Banyak lahan yang sudah berubah fungsi, tetapi masih tercatat sebagai sawah,” ujar Yudi dalam audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang diwakili Sekretaris Daerah, Senin (20/4/2026).</p>
<p style="text-align: justify;">Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, menjelaskan bahwa sejak 20 Januari 2026 pihaknya telah menerima penetapan Lahan Sawah Dilindungi berbasis data pusat. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah ketidaksesuaian di lapangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut dia, kondisi tersebut menempatkan pemerintah daerah pada posisi dilematis. Di satu sisi, terdapat kewajiban menjaga ketahanan pangan nasional melalui LP2B. Namun di sisi lain, penggunaan data yang tidak tervalidasi berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi, seperti terhambatnya investasi serta ketidakpastian hukum bagi pemilik lahan.</p>
<p style="text-align: justify;">“Cleansing ini bukan sekadar administratif, tetapi upaya menghadirkan kebijakan yang presisi dan berkeadilan. Dengan data yang valid, target 87 persen dapat disesuaikan secara lebih realistis,” kata Yudha.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam upaya tersebut, Pemkab Pasuruan menyiapkan tiga langkah strategis. Pertama, melakukan cleansing data dengan mengeluarkan lahan yang telah beralih fungsi atau tidak produktif dari basis data nasional. Kedua, melakukan pemetaan ulang kondisi faktual dengan memanfaatkan teknologi, termasuk drone dan tenaga ahli. Ketiga, mempercepat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna menyelaraskan peta LBS, LP2B, dan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).</p>
<p style="text-align: justify;">Audiensi juga menyoroti ribuan dokumen KKPR yang telah terbit sebelum penetapan LBS terbaru. Pemerintah daerah menilai perlu dilakukan verifikasi ulang agar seluruh perizinan tetap selaras dengan kebijakan tata ruang yang berlaku.</p>
<p style="text-align: justify;">Saat ini, capaian tata ruang Kabupaten Pasuruan disebut masih berada di bawah target nasional 87 persen. Karena itu, revisi RTRW dipercepat sebagai dasar hukum untuk mengintegrasikan berbagai kebijakan yang ada.</p>
<p style="text-align: justify;">Yudha menambahkan, Pemkab Pasuruan telah mengajukan surat resmi kepada kementerian terkait, disertai kelengkapan teknis proses cleansing data. Upaya tersebut juga telah didahului dengan audiensi Bupati Pasuruan ke pemerintah pusat.</p>
<p style="text-align: justify;">“Sinkronisasi kebijakan tata ruang tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat agar kebijakan yang dihasilkan tetap menjaga ketahanan pangan sekaligus adaptif terhadap dinamika pembangunan,” ujarnya.(ze)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan merekomendasikan penghentian total…
PASURUAN | gatradaily.com – Pengukuhan pengurus baru Yayasan Panca Wahana sekaligus pimpinan Universitas Nahdlatul Ulama…
PASURUAN | gatradaily.com – Dalam rangka memperingati Hari Kartini 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres…
PASURUAN | gatradaily.com – Kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan Mawardi, warga Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan,…
PASURUAN | gatradaily.com – Supardi (44), korban penembakan di Lingkungan Pesanggrahan, Tretes, Prigen, Pasuruan, mengungkap…
PASURUAN | gatradaily.com – Seorang warga Prigen, Supardi (43), menjadi korban penembakan airsoft gun setelah…