NUSAKAMBANGAN | gatradaily.com – Sebanyak 37 warga binaan berisiko tinggi dari Provinsi Jawa Timur telah resmi dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security Pulau Nusakambangan, Minggu, (28/7).

Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiono, menyatakan bahwa langkah ini diambil berdasarkan hasil asesmen, penyidikan, dan penyelidikan yang menunjukkan bahwa para warga binaan tersebut berpotensi besar mengganggu keamanan serta merusak program pembinaan bagi warga binaan lainnya.

“Pemindahan ini dilaksanakan oleh tim pengamanan intelijen dan tim kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, bersama dengan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur dan jajaran Polda Jawa Timur,” jelas Kadiono.

Ia menekankan bahwa pemindahan ini merupakan wujud komitmen pihaknya dalam menciptakan lingkungan lapas yang bebas dari narkoba dan potensi pelanggaran ketertiban, tegas Kadiono.

Para warga binaan yang dipindahkan berasal dari beberapa lembaga pemasyarakatan, termasuk Lapas Kelas 1 Madiun, Lapas Kelas 1 Surabaya, Lapas Lamongan, dan Lapas Pamekasan.

“Ini adalah langkah strategis untuk mencegah penyebaran perilaku negatif di antara warga binaan lainnya, sekaligus sebagai upaya untuk memperbaiki perilaku mereka melalui program pembinaan yang lebih intensif,” tambahnya.

Irfan, Kepala Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan dan koordinator wilayah Nusakambangan, menyampaikan bahwa 37 warga binaan yang dipindahkan akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maksimum, yaitu Lapas Karang Anyar, Lapas Gladakan, Lapas Ngaseman, dan Lapas Besi. Mereka akan menjalani pembinaan serta pengawasan khusus sesuai dengan tingkat risiko yang telah dianalisis, berkolaborasi dengan Balai Pemasyarakatan Nusakambangan.

“Pembinaan yang kami berikan ditujukan untuk merubah perilaku mereka agar dapat kembali berkontribusi secara positif terhadap lingkungan,” ujar Irfan.

Ia juga menekankan pentingnya program redistribusi ini sebagai bentuk akselerasi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Agus Andrianto, dan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi.

Irfan menegaskan, “Tidak ada ruang bagi pelanggaran yang dapat mengganggu marwah institusi pemasyarakatan.” Hingga saat ini, hampir 1.100 warga binaan berisiko tinggi telah dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan, termasuk mereka yang terlibat dalam kasus narkoba, terorisme, dan berbagai perkara lainnya yang masuk dalam kategori berisiko tinggi berdasarkan hasil asesmen.

Dengan langkah ini, diharapkan dapat tercapai lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh warga binaan.(gif/syn)