PASURUAN | gatradaily.com – Pemilik warung kopi di Ruko Meiko Square, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Fathur Rosi, melaporkan dugaan tindakan perusakan dan intimidasi ke Polres Pasuruan, Kamis (18/12/2025).

Laporan tersebut berkaitan dengan penutupan paksa tempat usahanya yang terjadi pada Rabu malam (17/12/2025).

Rosi menilai penutupan itu tidak dilakukan melalui prosedur resmi dan disertai tindakan anarkis.

“Saya melapor karena terjadi perusakan. Pintu dirusak, banner dirobek, dan sejumlah gelas di dalam warung kopi dipecahkan. Ini bukan penertiban,” kata Rosi saat dikonfirmasi, Jumat (19/12/2025).

Menurut Rosi, peristiwa bermula saat Kepala Desa Nogosari, Sunariyah, datang ke lokasi bersama sekitar 15 orang.

Rombongan tersebut, kata dia, langsung meminta agar warung kopi dihentikan operasionalnya dengan alasan perizinan bermasalah.

Rosi menyebut tidak ada surat resmi atau prosedur penertiban yang ditunjukkan saat itu. Ia juga menegaskan bahwa izin usaha yang dimilikinya lengkap dan masih berlaku.

“Saya keberatan karena izin usaha saya sah, tetapi tetap diperlakukan seolah-olah ilegal,” ujarnya.

Situasi di lokasi sempat memanas dan terjadi adu argumen. Rosi mengklaim, setelah itu terjadi perusakan terhadap sejumlah fasilitas warung kopi miliknya.

Dalam laporan yang disampaikan ke Polres Pasuruan, Rosi secara khusus melaporkan seorang pria berinisial ED yang diduga melakukan perusakan.

“Yang saya laporkan ED karena diduga merusak pintu, merobek banner, dan memecahkan gelas. Ini sudah masuk ranah pidana,” katanya.

Berdasarkan surat tanda terima laporan polisi nomor STTLPM/511/XII/2025/SPKT Polres Pasuruan tertanggal 18 Desember 2025, pengaduan terkait dugaan tindak pidana pengerusakan telah diterima pihak kepolisian.

Sementara itu, Kepala Desa Nogosari, Sunariyah, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, ia juga belum merespons konfirmasi mengenai dugaan pungutan liar yang turut diarahkan kepadanya.

Pihak Polres Pasuruan menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(team)