PASURUAN | gatradaily.com – Dalam sebuah operasi yang dramatis, Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil membekuk sepasang suami istri (Pasutri) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Penangkapan terjadi pada hari Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 18.50 WIB di Dusun Beran, Kecamatan Rembang.

Kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai SLH (30) dan SNT (31), berasal dari Desa Oro-oro Ombo Wetan dan Desa Blarang.

Penangkapan dimulai dengan pengamanan SNT yang kedapatan membawa barang bukti sabu di tangan. Sementara itu, SLH sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap kurang dari 30 menit setelah penggerebekan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pasangan ini mengakui telah mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar berinisial “SUHU”, yang saat ini berstatus buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pasutri ini menjalankan operasional peredaran narkoba dengan sistem bagi hasil, bahkan menikmati barang haram tersebut.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mencengangkan, antara lain:

  • 6 kantong plastik berisi kristal warna putih diduga sabu dengan total berat 4,561 gram.
  • 2 unit handphone (Redmi warna biru dan Realme warna hitam).
  • 1 timbangan elektrik.
  • 1 bendel plastik kosong.
  • 1 kotak rokok merk Dji Sam Soe.
  • 1 alat hisap/bong.
  • Uang tunai senilai Rp. 3.350.000,-.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan komitmen pihaknya dalam membasmi peredaran narkoba di wilayahnya adalah harga mati.

“Ini adalah peringatan keras. Siapa pun yang terlibat dalam narkoba akan kami tindak tanpa pandang bulu.” tegas Kapolres Pasuruan.

Kasatresnarkoba Iptu Yoyok Hardiyanto menambahkan, fokus pihaknya kini adalah mengejar pemasok utama dan jaringan di atasnya.

“Penangkapan ini bukan sekadar tindakan biasa, melainkan bagian dari perang total terhadap jaringan narkoba,” ujarnya, Jum’at (25/7/25).

SLH dan SNT saat ini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati.

Polisi berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna membongkar seluruh jaringan dan menutup jalur distribusi narkotika di Kabupaten Pasuruan.

Pemberantasan narkoba menjadi agenda prioritas bagi kepolisian setempat demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.(syn)