Hukum & Kriminal

Jaringan Sabu Dibongkar, 5 Tersangka Diciduk Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota mengungkap sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kelima tersangka masing-masing berinisial AW (40), SA (33), ZB (33), AR (24), dan NF (25). Mereka diamankan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten dan Kota Pasuruan.

Dari serangkaian penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat yang bervariasi. Salah satu barang bukti yang diamankan memiliki berat kotor mencapai 51,10 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah telepon seluler, sepeda motor, uang tunai, serta timbangan digital yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota AKP Ronny Margas mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat.

Menurut Ronny, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

“Kami langsung bergerak cepat menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah Pasuruan Kota,” kata Ronny. Jum’at (4/9/2026).

Ia menegaskan, penindakan tersebut tidak berhenti pada lima tersangka yang telah diamankan. Polisi masih berupaya mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Ini adalah komitmen kami untuk terus menekan peredaran narkotika sampai ke jaringan teratasnya,” ujarnya.

Ronny juga mengingatkan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan masyarakat. Informasi dari warga dinilai dapat membantu polisi mengungkap jaringan maupun aktivitas peredaran narkotika.

“Kita tetap membutuhkan masyarakat akan keberadaan jaringan pengedar. Maka masyarakat sangat penting perannya,” jelasnya.

Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.(syn)

Redaksi

Recent Posts

Pondasi Gudang Dikerjakan di Lahan LSD, Kades Sebani: Desa Tak Pernah Beri Rekomendasi Tertulis

PASURUAN | gatradaily.com – Pembangunan pondasi gudang plastik di Desa Sebani, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan,…

4 jam ago

PT Tirta Fresindo Jaya Apresiasi Siswa Berprestasi SDN Gambir Kuning Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – PT Tirta Fresindo Jaya (TFJ) Pasuruan Plant 1 memberikan apresiasi kepada…

21 jam ago

Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Air Bersih Tembus 50 Persen

SIDOARJO | gatradaily.com – Perumda Delta Tirta Sidoarjo menargetkan peningkatan cakupan pelayanan air bersih kepada…

21 jam ago

Warga Sidoarjo Diminta Laporkan Pohon Rawan Tumbang, Layanan Pengeprasan Gratis

SIDOARJO | gatradaily.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mengimbau…

22 jam ago

Pemkab Pasuruan Terima Hibah Rest Area dan Tengger Cultural Center dari Kementerian PU

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa…

23 jam ago

Bupati Sidoarjo Minta Dinkes Petakan Kebutuhan 31 Puskesmas

SIDOARJO | gatradaily.com – Bupati Sidoarjo H. Subandi meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) memetakan kebutuhan fasilitas…

1 hari ago