PASURUAN | gatradaily.com – Aksi parkir liar sebuah mobil Daihatsu Ayla bernomor polisi N 1057 IH di atas trotoar depan Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, menuai sorotan publik. Mobil tersebut tampak diparkir miring dan memakan jalur pejalan kaki, Rabu (26/11/2025).

Kondisi itu membuat warga geram lantaran pelanggaran justru terjadi di depan lembaga penegak hukum. Banyak yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk rendahnya kedisiplinan pengendara sekaligus mencerminkan arogansi di ruang publik.

Yudi, seorang warga yang tengah menikmati kopi di warung dekat lokasi, turut menyayangkan perilaku pengemudi mobil tersebut. Ia menegaskan bahwa trotoar adalah fasilitas umum yang seharusnya steril dari kendaraan.

“Trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan parkir. Parkir sembarangan seperti itu jelas melanggar aturan dan tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Menurut Yudi, pelanggaran seperti ini perlu mendapatkan penindakan tegas agar tidak menjadi kebiasaan yang dianggap lumrah oleh masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, identitas pemilik kendaraan belum diketahui.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan, Digdo Sutjahjo, SE, M.Si, memberikan penjelasan terkait kewenangan penindakan. Ia menyebut lokasi kejadian berada di ruas Jalan Dokter Soetomo, Bangil, yang merupakan jalan nasional.

“Jalan Dokter Soetomo termasuk jalan nasional, sehingga bukan menjadi kewenangan Dishub Kabupaten Pasuruan. Penindakan berada pada pihak kepolisian. Terima kasih atas saran dan masukannya, akan kami koordinasikan dengan instansi terkait,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.(gif/ze/syn).