<p style="text-align: justify;"><em><strong>SURABAYA</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkan dalam menjalankan profesinya.</p>
<p style="text-align: justify;">Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).</p>
<p style="text-align: justify;">Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).</p>
<p style="text-align: justify;">Perkara ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang menilai perlunya kepastian perlindungan hukum bagi jurnalis.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam pertimbangannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah menempuh mekanisme yang diatur UU Pers.</p>
<p style="text-align: justify;">Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta proses penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers.</p>
<p style="text-align: justify;">Langkah itu harus ditempuh terlebih dahulu dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.</p>
<p style="text-align: justify;">Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, tanpa pemaknaan yang jelas, norma tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa melalui mekanisme perlindungan yang telah diatur dalam UU Pers.</p>
<p style="text-align: justify;">“Pemaknaan ini penting untuk memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme perlindungan pers,” ujar Guntur.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia menambahkan, setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus diselesaikan dengan mengacu pada ketentuan UU Pers dan mempertimbangkan penilaian Dewan Pers, sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata.</p>
<p style="text-align: justify;">Putusan MK ini dinilai memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.(ze)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang tengah ditangani kepolisian di…
PASURUAN | gatradaily.com – Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan merekomendasikan penghentian total…
PASURUAN | gatradaily.com – Pengukuhan pengurus baru Yayasan Panca Wahana sekaligus pimpinan Universitas Nahdlatul Ulama…
PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengajukan proses “cleansing” atau pemutakhiran data Lahan Sawah…
PASURUAN | gatradaily.com – Dalam rangka memperingati Hari Kartini 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres…
PASURUAN | gatradaily.com – Kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan Mawardi, warga Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan,…