PASURUAN | gatradaily.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan khususnya Seksi Pidana Khusus melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi pemotongan dana intensif di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkab Pasuruan, selama beberapa bulan terakhir.

Akhirnya Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan tersangka dan melakukan penahanan kepada An. Drs. Akhmad Khasani, M.S.I (Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan), pada Jumat pagi (31/05/2024) pagi.

Dengan pakai rompi warna pink, tangan diborgol serta dengan pengawalan ketat petugas. Tersangka Akhmad Khasani digiring menuju mobil dan menuju Lapas Kelas IIB Bangil.

Akhmad Khasani ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak penyidik Pidana Khusus memeriksa dan meminta keterangan sekitar 100 pegawai (ASN) kantor BPKPD, terkait pemotongan intensif sebesar 10%.

Dari informasi yang didapat gatradaily.com, rata-rata pengakuan dari pegawai (ASN) yang dimintai keterangan tersebut, hampir 90% mengakui bahwa pemotongan dana intensif dilakukan oleh Akhmad Kasani selaku Kepala BPKPD.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan, Dymas Adji Wibowo,SH.MH mewakili Kajari Kab.Pasuruan, DR. Abdi Reza Fachlevi Junus,SH.MH,”. kami lakukan penahanan kepada AK selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Bangil.

Hal ini dilakukan agar lebih mudah melakukan proses hukum selanjutnya dan tersangka tidak menghilangkan atau merusak barang bukti serta memperngaruhi saksi-saksi,” tegasnya.

Ditambahkan oleh oleh Kasi Intel Agung Tri Raditya,SH.MH,” kami sebelumnya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hampir selama 5 bulan berjalan.

Kejaksaan Bangil Pasuruan telah menyita sejumlah uang senila Rp 600juta diduga hasil pemotongan intensif pegawai BPKPD.

Pada kasus ini tim penyidik melakukan penyidikan dan pencarian tambahan alat bukti cukup sulit, sehingga memakan waktu yang sangat lama. Artinya jangan sampai apa yang kami telah sangkakan bisa termentahkan di depan peradilan, lantaran kurangnya alat bukti yang ada.

Tersangka Akhmad Khasani sendiri kami jerat dengan Pasal 12 huruf e subsider 12 huruf f atau Pasal 11 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UURI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”. imbuhnya.

Sementara itu Akhmad Khasani sendiri sejak mencuatnya kasus ini pada awal tahun 2024, telah mengajukan pensiun dini dan telah disetujui. Terhitung 1 Maret 2024, Akhmad Khasani telah pensiun dari ASN dan Kepala BPKPD Kab.Pasuruan saat ini diisi Digdo Sutjahjo selaku pelaksana tugas.(Syn)