Pemerintahan

KPK Serahkan Aset Rampasan Negara di Taman Dayu Untuk Pemkab Pasuruan

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Komisi Pemberantasan Korupsi &lpar;KPK&rpar; menyerahkan aset rampasan negara kepada Pemerintah Kabupaten &lpar;Pemkab&rpar; Pasuruan dengan nilai mencapai Rp 1&comma;3 miliar&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan &lpar;PSP&rpar; pada Kamis &lpar;6&sol;11&sol;2025&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Aset tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Pelacakan Aset&comma; Pengelolaan Barang Bukti&comma; dan Eksekusi &lpar;Labuksi&rpar; KPK&comma; Mungki Hadipratikto&comma; kepada Bupati Pasuruan&comma; HM Rusdi Sutejo&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Bupati Rusdi Sutejo menjelaskan&comma; hibah yang diterima Pemkab Pasuruan berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 300 meter persegi yang berlokasi di kawasan Taman Dayu&comma; Kecamatan Pandaan&comma; Kabupaten Pasuruan&period; Nilai aset tersebut ditaksir mencapai Rp 1&comma;3 miliar&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Alhamdulillah&comma; hari ini telah dilaksanakan serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada Pemkab Pasuruan berupa sebidang tanah&comma;” ujar Rusdi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Rusdi menegaskan&comma; aset hibah tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Pasuruan dan menjadi contoh bahwa hasil rampasan negara dapat digunakan kembali untuk tujuan publik&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Ini merupakan amanah yang akan kami manfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat&comma;” kata Rusdi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Penyerahan aset ini menjadi bagian dari komitmen KPK dalam memastikan pengelolaan barang rampasan negara dilakukan secara transparan dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat&period;&lpar;ze&sol;syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Berkas Belum Lengkap, Mediasi Gugatan PTSL Randupitu di PN Bangil Kembali Ditunda

PASURUAN | gatradaily.com – Proses mediasi dalam perkara gugatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)…

16 jam ago

Aliansi Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Probolinggo, APH Diminta Telusuri Rantai Pasok Semen

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Dugaan praktik pertambangan ilegal kembali mencuat di Kabupaten Probolinggo. Kali ini,…

17 jam ago

Kasus Dugaan Penyalahgunaan KTP Seret Oknum Advokat, Kuasa Hukum Korban: Jangan Sampai Tebang Pilih

PAMEKASAN | gatradaily.com – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan identitas kependudukan (KTP) yang menyeret seorang oknum…

2 hari ago

Insiden Peluru Misterius Hantam Rumah Warga Alastlogo Lagi, BEM Ancam Aksi Besar-besaran

PASURUAN | gatradaily.com – Insiden jatuhnya proyektil peluru misterius yang menembus atap dapur rumah warga…

2 hari ago

Tak Kunjung Direspons Pemkab, Ki Demang Community Surati Gubernur Jatim soal SMA/SMK Negeri di Kanigoro

BLITAR | gatradaily.com – Sepekan setelah memasang banner berisi surat terbuka kepada Bupati dan Ketua…

2 hari ago

Usai Kericuhan Sound Horeg, Imam Cakra Minta Polres Pasuruan Evaluasi Mekanisme Penerbitan Izin

PASURUAN | gatradaily.com – Rentetan kericuhan yang terjadi dalam penyelenggaraan karnaval sound horeg di Kabupaten…

2 hari ago