Politik

KH Nasih Nizar Tolak Kepemimpinan Plt Golkar Pasuruan, Sebut Tidak Sesuai Aturan Partai

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> — Munculnya kepengurusan Pelaksana Tugas &lpar;Plt&rpar; di jajaran Ketua&comma; Sekretaris&comma; dan Bendahara DPD Partai Golkar Kabupaten Pasuruan memicu reaksi dari tokoh senior partai sekaligus ulama kharismatik&comma; KH Nasih Nizar&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kiai yang dikenal sebagai ahli fiqih itu menolak penunjukan Plt yang dinilainya tidak sesuai dengan mekanisme organisasi dan aturan partai&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Haram hukumnya mengikuti jejak pimpinan Plt yang tidak sesuai aturan itu&comma;” kata KH Nasih Nizar kepada awak media&comma; Selasa &lpar;21&sol;10&sol;2025&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurut dia&comma; dasar penunjukan Plt di tubuh DPD Golkar Kabupaten Pasuruan belum memiliki kejelasan formal&period; Hingga kini&comma; Surat Keputusan &lpar;SK&rpar; penetapan Plt yang beredar belum diketahui asal-usul maupun legalitasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">KH Nasih menilai&comma; kebijakan DPD Partai Golkar Jawa Timur yang menonaktifkan sejumlah pengurus kabupaten&sol;kota tidak sesuai dengan ketentuan partai&comma; khususnya Pasal 75 yang mengatur mekanisme peralihan jabatan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Dalam hukum fiqih&comma; tindakan semacam itu bisa dikategorikan ghosop&comma; yaitu mengambil hak orang lain secara tidak benar&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia menegaskan&comma; jika penunjukan Plt dilakukan tanpa prosedur yang sah&comma; maka pengurus di tingkat kabupaten maupun kecamatan tidak wajib mengikuti arahan dari kepengurusan tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Kalau DPD provinsi memaksakan menunjuk seseorang menjadi Plt&comma; maka pengurus di bawahnya tidak boleh mendukung kebijakan itu&comma;” katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">KH Nasih juga menyampaikan kesiapannya untuk berdiskusi terbuka dengan siapa pun dari jajaran pengurus Golkar&comma; baik di tingkat provinsi&comma; kabupaten&sol;kota&comma; maupun kecamatan&comma; guna membahas pandangannya tersebut&period;<br &sol;>&NewLine;Namun&comma; ia menegaskan bahwa dialog harus didasarkan pada hukum fiqih&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Mengingat soal ghosop itu termasuk perbuatan yang jelas dilarang dalam Al-Qur’an&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Lebih lanjut&comma; ia menegaskan bahwa pandangannya tidak terkait dengan persoalan pencalonan dalam Musyawarah Daerah &lpar;Musda&rpar; DPD Golkar Kabupaten Pasuruan&period; Menurutnya&comma; sikap itu murni didasari pertimbangan hukum agama dan prinsip kebenaran&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Pendapat saya ini berlaku untuk semua pengurus Golkar di Jawa Timur&comma; bukan hanya di Pasuruan&comma;” katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">KH Nasih juga mengingatkan bahwa jika Musda tetap diselenggarakan di bawah kepemimpinan Plt&comma; maka hasilnya bisa dianggap tidak sah secara moral dan agama&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Ketua terpilih hasil Musda seperti itu bisa dianggap hasil ghosop&period; Bahkan caleg yang direkrut oleh ketua hasil Musda Plt&comma; haram untuk dipilih&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">KH Nasih menutup pernyataannya dengan menegaskan akan mengambil langkah tegas jika situasi tersebut terus berlanjut&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Kalau nonaktif ini tetap dipaksakan dan Plt berlanjut&comma; saya dan anak saya akan mengundurkan diri&period; Lebih baik mundur daripada menanggung dosa besar selama lima tahun&comma;” pungkasnya&period;&lpar;ze&sol;syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Cafe Kopirex Randupitu Jadi Ruang Edukasi Antinarkoba, BNN Pasuruan: Iman dan Takwa Benteng Generasi Muda

PASURUAN | gatradaily.com – Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda terus digencarkan. Salah…

2 hari ago

Ribuan Warga Blokir Pantura Pasuruan Protes Latihan Tempur Marinir, Klaim Ada Peluru Nyasar

PASURUAN | gatradaily.com – Ribuan warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, memblokir Jalur Pantura Surabaya-Banyuwangi, Kamis…

2 hari ago

Kasus Dugaan Penggelapan Kas Pasar Desa Randupitu, Tipidkor Polres Pasuruan Periksa Pelapor dan Ketua BPD

PASURUAN | gatradaily.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pasuruan mulai memeriksa sejumlah…

3 hari ago

Proyek Revitalisasi SMAN 1 Probolinggo Rp1,07 Miliar Diduga Tak Sesuai Spek, Pengawasan Dipertanyakan

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Proyek revitalisasi SMA Negeri 1 Kota Probolinggo yang menelan anggaran Rp1,07…

3 hari ago

Proyek Gedung MAN 2 Kota Probolinggo Rp2,8 Miliar Diduga Gunakan Pasir Tak Sesuai Standar, Pengawasan Dipertanyakan

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) Type-2 di MAN 2 Kota…

3 hari ago

Sertifikat PTSL Randupitu Masuki Tahap Akhir, Kades: NIB Sudah Terbit untuk Sejumlah Bidang Tanah

PASURUAN | gatradaily.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol,…

4 hari ago