PASURUAN | gatradaily.com – Ketua Umum Laskar Pecinta Alam Pasuruan Raya (LPAPR), Bambang Darma Widjatmoko, SH., yang akrab disapa Bambang Moko, secara resmi melaporkan salah satu media online ke Mapolres Pasuruan. Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong (hoaks), fitnah, serta pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media massa dan media sosial.

Pengaduan ini telah diterima oleh Staf SIUM Polres Pasuruan dan tercatat dengan nomor surat 206/DPP-LPAPR/6/2025.

Dalam keterangannya usai menyampaikan laporan di depan kantor Satreskrim Polres Pasuruan, Bambang Moko menegaskan bahwa pihaknya merasa sangat dirugikan oleh pemberitaan yang tidak akurat dan tidak mengindahkan prinsip jurnalisme profesional.

“Kami datang ke sini untuk melaporkan media online yang telah menyebarkan berita bohong yang mencemarkan nama baik saya. Saya sengaja tidak menyebut nama medianya—biar menjadi ranah penyidik,” ungkapnya.

Menurut Bambang, pemberitaan tersebut telah tersebar luas dan memuat informasi palsu yang menyebut dirinya sebagai konsultan pengawasan proyek IPAL RSUD Bangil—klaim yang telah ia bantah secara langsung kepada pihak rumah sakit.

“Saya sudah mengklarifikasi langsung kepada pihak RSUD Bangil, termasuk kepada Wakil Direktur dan Humas. Pak Hayat (Humas RSUD) menegaskan bahwa nama saya tidak pernah tercatat sebagai konsultan pengawasan IPAL. Pernyataan ini disampaikan di hadapan banyak saksi,” tegasnya.

Bambang mengecam keras tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah serius yang mencoreng reputasi pribadi maupun lembaga yang ia pimpin.

“Tuduhan itu tidak berdasar dan sangat merugikan. Jika memang saya terlibat, silakan buktikan melalui audit atau metode yang sah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang menyampaikan bahwa dirinya sempat dihubungi oleh oknum wartawan dari media terkait. Meski ia telah memberikan klarifikasi dan hak jawab, sebagian besar pernyataannya justru tidak dimuat dalam pemberitaan.

“Wartawan tersebut mengklaim mendapat informasi dari ‘sumber internal RSUD Bangil’. Namun, pihak RSUD sudah secara resmi menyatakan tidak pernah membocorkan informasi apa pun kepada media mana pun,” jelas Bambang.

Bambang menegaskan bahwa seluruh bukti pendukung, termasuk tangkapan layar (screenshot), dokumen resmi, serta rekaman pernyataan saksi, telah ia serahkan kepada aparat penegak hukum.

“Saya percaya penyidik akan menindaklanjuti kasus ini secara objektif dan profesional. Proses hukum harus ditegakkan, demi menjaga marwah kebenaran dan kehormatan pribadi saya,” pungkasnya. (gif/syn)