PASURUAN | gatradaily.com – Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Salafiyah, Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Sidang yang berlangsung pada Rabu (19/3) sore ini menghadirkan terdakwa Ketua PKBM, Bayu Putra Subandi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bayu telah merugikan negara hampir Rp 2 miliar melalui laporan pertanggungjawaban fiktif. Dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan masyarakat diduga disalahgunakan sejak tahun 2021 hingga 2024.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Hari Ardianto, menjelaskan bahwa JPU menjerat Bayu dengan dakwaan berlapis.
“Dakwaan primer menggunakan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ferry.
Pasal tersebut menjerat pelaku yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan negara. Jika terbukti bersalah, Bayu terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Selain itu, JPU juga menyertakan Pasal 3 juncto Pasal 18 sebagai dakwaan subsider. Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang mengakibatkan kerugian negara. Hukuman yang dapat dijatuhkan berkisar antara 1 tahun hingga 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup, dengan denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.
Jaksa menyebut Bayu membuat laporan pertanggungjawaban fiktif untuk mengelabui penggunaan dana PKBM. Dana tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk program pendidikan masyarakat, namun justru diselewengkan.
Sidang ini menandai awal dari proses hukum yang akan membuktikan keterlibatan Bayu dalam dugaan korupsi tersebut. Persidangan selanjutnya akan mengungkap lebih lanjut bagaimana dana tersebut digunakan dan siapa saja yang turut terlibat. (Syn)
Tinggalkan Balasan