Hukum & Kriminal

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Motor dengan Restorative Justice

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan resmi menghentikan penuntutan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;gatradaily&period;com&sol;ketua-pkbm-di-pasuruan-didakwa-korupsi-rp-2-miliar-sidang-perdana-digelar&sol;">perkara pencurian<&sol;a> sepeda motor dengan prinsip keadilan restoratif&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Keputusan ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan&comma; Teguh Ananto&comma; S&period;H&period;&comma; M&period;H&period;&comma; di Lobby Kejaksaan Negeri Pasuruan&comma; didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta Jaksa Penuntut Umum&period; Rabu &lpar;26&sol;03&sol;25&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"alignnone size-full wp-image-9264" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;gatradaily&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2025&sol;03&sol;IMG-20250326-WA0105&period;jpg" alt&equals;"" width&equals;"1600" height&equals;"1066" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Terdakwa KA&comma; warga Dusun Danau&comma; Desa Margakaya&comma; Kecamatan Pringsewu&comma; Lampung&comma; didakwa atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada 30 Desember 2024&comma; pukul 19&period;00 WIB&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Peristiwa tersebut terjadi di Desa Sentul&comma; Kecamatan Purwodadi&comma; Kabupaten Pasuruan&period; Terdakwa diketahui mengambil sepeda motor tanpa izin pemiliknya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Setelah melalui serangkaian proses mediasi dan pertimbangan hukum&comma; Kejaksaan Negeri Pasuruan memutuskan untuk menghentikan penuntutan dengan pendekatan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;gatradaily&period;com&sol;kejari-pasuruan-hentikan-penuntutan-kasus-kecelakaan-excavator&sol;">restorative justice<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Keputusan ini diambil setelah pihak korban dan terdakwa mencapai kesepakatan damai&period; Korban telah menerima permintaan maaf dari terdakwa dan tidak menghendaki kasus ini dilanjutkan ke persidangan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan&comma; Teguh Ananto&comma; S&period;H&period;&comma; M&period;H&period;&comma; menegaskan bahwa penghentian penuntutan ini sesuai dengan prinsip keadilan restoratif yang bertujuan untuk mengembalikan keadaan seperti semula tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;<a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;facebook&period;com&sol;share&sol;p&sol;1A8J895arN&sol;">Restorative justice<&sol;a> menjadi solusi bagi perkara yang memenuhi unsur damai antara korban dan pelaku&comma; serta mempertimbangkan kepentingan keadilan bagi kedua belah pihak&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam kesempatan tersebut&comma; Teguh Ananto juga menekankan pentingnya kesadaran hukum di masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya serta menjadi contoh bagi masyarakat mengenai efektivitas keadilan restoratif&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Pasuruan dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih humanis&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dengan adanya pendekatan ini&comma; diharapkan penyelesaian kasus-kasus tertentu dapat lebih efektif tanpa harus membebani pengadilan&period; &lpar;Syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Cafe Kopirex Randupitu Jadi Ruang Edukasi Antinarkoba, BNN Pasuruan: Iman dan Takwa Benteng Generasi Muda

PASURUAN | gatradaily.com – Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda terus digencarkan. Salah…

2 hari ago

Ribuan Warga Blokir Pantura Pasuruan Protes Latihan Tempur Marinir, Klaim Ada Peluru Nyasar

PASURUAN | gatradaily.com – Ribuan warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, memblokir Jalur Pantura Surabaya-Banyuwangi, Kamis…

3 hari ago

Kasus Dugaan Penggelapan Kas Pasar Desa Randupitu, Tipidkor Polres Pasuruan Periksa Pelapor dan Ketua BPD

PASURUAN | gatradaily.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pasuruan mulai memeriksa sejumlah…

3 hari ago

Proyek Revitalisasi SMAN 1 Probolinggo Rp1,07 Miliar Diduga Tak Sesuai Spek, Pengawasan Dipertanyakan

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Proyek revitalisasi SMA Negeri 1 Kota Probolinggo yang menelan anggaran Rp1,07…

4 hari ago

Proyek Gedung MAN 2 Kota Probolinggo Rp2,8 Miliar Diduga Gunakan Pasir Tak Sesuai Standar, Pengawasan Dipertanyakan

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) Type-2 di MAN 2 Kota…

4 hari ago

Sertifikat PTSL Randupitu Masuki Tahap Akhir, Kades: NIB Sudah Terbit untuk Sejumlah Bidang Tanah

PASURUAN | gatradaily.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol,…

4 hari ago